Pelarian Empat Tahun Berakhir, Terpidana Korupsi Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan Tenayan Raya Ditangkap
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Setelah menjadi buronan selama empat tahun, pelarian Fauzan, terpidana kasus korupsi Dana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Tenayan Raya, akhirnya berakhir. Ia berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Rabu (4/6/2025) petang.
Fauzan diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini menjadi akhir dari pencariannya yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasy, menyampaikan bahwa informasi keberadaan Fauzan didapatkan dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun resmi Instagram Kejari Pekanbaru.
"Malam ini kita berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terpidana korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga," kata Effendi, Rabu malam.
Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kejari Kampar serta aparat TNI dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar. Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, berangkat menuju lokasi bersama Muhammad Ikhsan Awaljon Putra selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
Sekitar pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Setelah dipantau, tim langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Gobah Pekanbaru," jelas Effendi.
Niky Juniesmero menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan langsung di rumah tempat Fauzan bersembunyi. Saat itu, ia tengah menjalani aktivitas sehari-hari dan tidak menunjukkan upaya melarikan diri.
"Dia menyadari perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ungkap Niky.
Fauzan diketahui merupakan mantan pendamping kelurahan yang ditugaskan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan bersama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.
Abdimas lebih dulu diproses hukum dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493 juta atau subsider satu tahun penjara.
Berbeda dengan Abdimas yang menjalani proses hukum secara langsung, Fauzan memilih melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2021.
Karena tak kunjung tertangkap, persidangan terhadap Fauzan tetap dilanjutkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada Kamis, 25 Mei 2023. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Fauzan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru mengonfirmasi bahwa saat ini tidak ada lagi tersangka kasus korupsi yang berstatus buronan di wilayah hukum mereka.
"Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir dalam kasus korupsi yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah turut membantu dalam memberikan informasi," tutup Effendi.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga ke akarnya, tanpa memandang jabatan atau status sosial pelaku.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




