Operasi Semalam, Polres Bantul Sikat Peredaran Miras Ilegal: 186 Botol Disita dari Tujuh Lokasi
RAHMADNEWS. COM | BANTUL – Kepolisian Resor Bantul terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam operasi gabungan yang digelar sejak Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) dini hari, aparat berhasil mengamankan 186 botol miras dari tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
Operasi tersebut melibatkan personel Sat Samapta Polres Bantul bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bantul. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai meresahkan warga.
Hasil operasi menunjukkan keberhasilan aparat menyita 112 botol minuman beralkohol pabrikan serta 74 botol miras oplosan dari sejumlah penjual dan individu yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam satu malam kami menyasar tujuh lokasi berbeda dan berhasil mengamankan total 186 botol miras," ujar Rita.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal masih menjadi perhatian serius karena memiliki dampak luas terhadap keamanan lingkungan.
"Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat," katanya.
Penyitaan Terbesar di Outlet 23
Dari seluruh lokasi yang disasar, penyitaan terbesar dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Outlet 23 yang berada di Jalan Parangtritis Kilometer 10,5, Sabdodadi, Bantul.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan 104 botol miras pabrikan dari seorang pemilik berinisial MZF (31). Barang bukti terdiri atas berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Anggur Merah, Anggur Orang Tua, Bir Bintang, Guinness, Singaraja, Bir Bintang Kristal, McDonald, Mansion House hingga Kawa Kawa Hijau.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyitaan di Outlet 23, Sat Samapta juga mengamankan 14 botol miras oplosan jenis AL dari seorang pria berinisial ITP (28) di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul.
Tiga Titik di Sewon Ikut Digerebek
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Sewon yang menjadi salah satu fokus pengawasan setelah adanya laporan masyarakat.
Di Bangunharjo, petugas menyita 31 botol miras oplosan jenis AL dari seorang penjual berinisial SSW (53).
Masih di kawasan Bangunharjo, tepatnya di Jurug, aparat kembali menemukan tujuh botol miras pabrikan dari seorang penjual berinisial S (49). Barang bukti tersebut terdiri atas tiga botol Bir Prost, dua botol Anggur Merah, serta dua botol AO Mild.
Sementara di Rendeng Kulon, Timbulharjo, petugas mengamankan 12 botol miras oplosan jenis AL dari seorang pria berinisial IS (33).
Transaksi COD Digagalkan
Penindakan juga dilakukan jajaran Polsek Pandak saat melaksanakan patroli rutin pada dini hari.
Petugas mencurigai seorang pria berinisial KBC (24) yang berada di kawasan Lapangan Wijirejo. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi minuman keras secara cash on delivery (COD).
Dari lokasi itu polisi menyita 11 botol miras oplosan jenis AL yang dikemas menggunakan botol minyak goreng untuk mengelabui petugas.
Polisi Amankan Pria Mabuk
Di wilayah Pleret, aparat kembali mengamankan seorang pria berinisial S (46) saat patroli malam.
Pria tersebut ditemukan dalam kondisi mabuk di kawasan Keputren, Pleret, dengan membawa enam botol minuman keras. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penegakan Perda Terus Ditingkatkan
Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Menurutnya, Polres Bantul akan terus menggencarkan operasi cipta kondisi maupun Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras ilegal.
"Kami akan terus meningkatkan operasi cipta kondisi maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan menjaga keamanan wilayah tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan aktif masyarakat.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rita.**
What's Your Reaction?




