UMP Riau 2025 Mulai Dibahas, Batas Akhir Penetapan 21 November 2024
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 kini tengah berlangsung oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP diharapkan dapat selesai pada tanggal 21 November 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan terbaik. "Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah dibentuk sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial. Kami harap keputusan yang diambil benar-benar terbaik," ujar Boby.
Dewan Pengupahan ini terdiri dari berbagai unsur, antara lain Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Biro Hukum Setdaprov Riau, serikat buruh dan pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan terkait UMP 2025 nantinya akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk diputuskan apakah disetujui atau perlu kajian ulang.
Menurut Boby, dalam penentuan UMP, perwakilan pengusaha dan pekerja memiliki peran aktif, karena UMP nantinya menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Peran pemerintah hanya memfasilitasi kajian ini agar kesejahteraan pekerja/buruh meningkat tanpa mengabaikan kemampuan pengusaha, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan," tambahnya.
Hasil akhir dari pembahasan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang menguntungkan baik bagi pekerja maupun pengusaha di Riau.
What's Your Reaction?




