Tim Gabungan Gakkumhut KLHK dan Bakamla Gagalkan Peredaran 443 Batang Kayu Ilegal di Batam

Sep 10, 2025 - 08:52
 0  23
Tim Gabungan Gakkumhut KLHK dan Bakamla Gagalkan Peredaran 443 Batang Kayu Ilegal di Batam

RAHMADNEWS.COM | BATAM – Tim gabungan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan peredaran kayu olahan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, petugas mengamankan sebanyak 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran.

Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya aktivitas bongkar muat kayu di pelabuhan tersebut. Tim gabungan segera turun ke lokasi dan menemukan kapal KLM AAL DELIMA yang dinakhodai ER (58), asal Dumai, tengah melakukan pembongkaran kayu ke truk pengangkut. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa total 443 batang kayu olahan. Sebanyak 108 batang telah lebih dulu dipindahkan ke gudang milik PBPHH NG di Batam, sementara 335 batang lainnya masih berada di atas kapal.

Seluruh barang bukti berupa kayu olahan, dokumen, serta kapal langsung diamankan. Nahkoda kapal beserta tiga anak buah kapal (ABK) juga diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus.

Berdasarkan dokumen, kayu olahan dengan total volume 61,55 m³ tersebut dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh perusahaan PHAT MY di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan SKSHHKB tidak sesuai aturan karena kayu yang diangkut bukan berupa kayu bulat, melainkan kayu olahan. “Sesuai ketentuan, kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Penggunaan SKSHHKB pada kasus ini mengindikasikan adanya modus baru peredaran kayu ilegal. Apalagi, lokasi pemuatan kayu tercatat berjarak 64 kilometer dari perusahaan PHAT MY,” ungkapnya.

Penyidik Gakkumhut saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Hari Novianto menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI Perwakilan Batam yang telah bersinergi dalam operasi ini. “Kerja sama ini merupakan bukti komitmen bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan serta mencegah maraknya peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow