Santunan Lebih Cepat, Jasa Raharja Gandeng Korlantas Perluas Kerja Sama
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada Selasa (9/9). Kesepakatan ini memperkuat sinergi kedua institusi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, mendukung pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempercepat penyaluran santunan korban kecelakaan, serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri. PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 terkait sinergitas kepatuhan dan keselamatan transportasi serta pelayanan santunan Jasa Raharja.
Jika sebelumnya kerja sama fokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR, kali ini lingkupnya diperluas menjadi tiga aspek utama:
1. Berbagi data dan informasi untuk mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan serta analisa kecelakaan.
2. Dukungan dalam penyelesaian santunan agar korban maupun keluarga memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menegaskan kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.
Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, Dirlantas Polda se-Indonesia, dan mitra kerja yang mendukung program keselamatan transportasi. Ia menekankan, sinergi ini berdampak signifikan dalam mempercepat kepastian jaminan di rumah sakit maksimal 2x24 jam, serta penyaluran santunan meninggal dunia yang dapat diberikan dalam waktu kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan, di saat masyarakat mengalami musibah, mereka tidak terbebani urusan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan bisa diberikan lebih cepat dan tepat,” tambah Dewi.
Selain santunan, kedua lembaga juga gencar mencegah kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix, antara lain lewat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga kampanye tertib lalu lintas.
PKS ini juga memperkuat edukasi masyarakat serta penegakan hukum humanis untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dengan kesepakatan ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




