Sengketa Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar: Kuasa Hukum Tony Trisno Surati Richard Mille Swiss dan Kedutaan Besar Swiss
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Sengketa hukum antara pengusaha Tony Trisno dan merek jam tangan mewah Richard Mille terus bergulir. Pada Rabu, 30 April 2025, firma hukum CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno, resmi mengirimkan tiga surat pemberitahuan kepada tiga pihak strategis terkait: Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, serta Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
Surat-surat tersebut merupakan bentuk pemberitahuan resmi sekaligus permohonan perhatian atas permasalahan hukum terkait transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille senilai lebih dari Rp80 miliar. Model jam tangan yang disengketakan adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dua varian langka dan bernilai tinggi dari lini produk Richard Mille.
Dalam keterangan resminya, Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno, menjelaskan bahwa pihaknya menempuh jalur komunikasi internasional ini untuk memastikan perusahaan Richard Mille di tingkat global memahami substansi permasalahan dan turut bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito.
Surat kepada Horométrie S.A., entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang berkedudukan di Les Breuleux, Swiss, ditujukan agar perusahaan turut andil dalam penyelesaian kasus ini secara transparan dan sesuai prinsip keadilan konsumen. Surat kedua dikirimkan ke R.D.M.M. Concepts SAS di Paris, sebagai bagian dari jaringan manajemen merek Richard Mille, dengan tujuan memperluas jangkauan informasi ke kantor regional Eropa yang berwenang.
Sementara itu, surat ketiga dikirim ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta sebagai langkah administratif dan diplomatis, guna memastikan bahwa seluruh pemberitahuan benar-benar sampai ke pihak yang berkepentingan, mengingat kantor pusat Richard Mille berada di yurisdiksi Swiss.
Sengketa bermula dari transaksi yang dilakukan pada 2019 melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta. Menurut Catra Indhira Law Firm, Tony Trisno telah menyelesaikan seluruh pembayaran pada April 2021. Namun hingga kini, kedua unit jam tangan belum pernah diserahkan kepada pembeli sesuai kesepakatan awal. Anehnya, pihak butik justru menyarankan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan Jakarta sebagaimana dijanjikan.
“Hal ini tidak hanya melanggar hak konsumen, tapi juga menunjukkan indikasi praktik bisnis yang tidak adil,” lanjut Heroe.
Perkara ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. CATRA Indhira Law Firm menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menempuh seluruh upaya hukum hingga hak-hak klien mereka ditegakkan.
“Kami akan terus mengawal proses ini dengan penuh integritas dan keteguhan. Tidak hanya demi klien kami, tetapi juga untuk mendorong praktik bisnis internasional yang menjunjung tinggi etika dan perlindungan konsumen,” tegas Heroe Waskito menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut merek barang mewah internasional dan jumlah transaksi yang fantastis. Perkembangan perkara ini pun dinantikan banyak pihak, terutama terkait bagaimana perusahaan multinasional menangani tuntutan konsumen di pasar negara berkembang seperti Indonesia.**
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




