Rp80 Miliar untuk Dua Jam Tangan: Konsumen Gugat Butik Mewah ke Pengadilan, Sidang Mediasi Dimulai

Apr 23, 2025 - 07:43
 0  60
Rp80 Miliar untuk Dua Jam Tangan: Konsumen Gugat Butik Mewah ke Pengadilan, Sidang Mediasi Dimulai
Tony Trisno, seorang kolektor barang mewah, yang merasa dirugikan akibat tidak diterimanya barang yang telah ia bayar lunas melalui butik resmi Richard Mille di Jakarta

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille senilai lebih dari Rp80 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Tony Trisno, seorang kolektor barang mewah, yang merasa dirugikan akibat tidak diterimanya barang yang telah ia bayar lunas melalui butik resmi Richard Mille di Jakarta.

Kisah bermula pada tahun 2019, ketika Tony melakukan pemesanan dua jam tangan eksklusif: Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece. Kedua barang itu dipesan melalui jalur resmi, dan seluruh pembayaran diselesaikan oleh Tony secara bertahap hingga pelunasan pada April 2021. Namun, setelah dua tahun menunggu dan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, jam tangan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan sesuai kesepakatan awal.

Yang mengejutkan, menurut pengakuan pihak penggugat, butik Richard Mille Jakarta kemudian menyampaikan bahwa pengambilan barang tidak bisa dilakukan di Jakarta, melainkan harus diambil langsung di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura. Keputusan ini dinilai Tony Trisno sebagai bentuk pelanggaran terhadap perjanjian awal, sekaligus merugikan dirinya sebagai konsumen.

Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, S.H., dari Catra Indhira Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya menggugat untuk menuntut kejelasan dan keadilan hukum atas hak kliennya yang telah menunjukkan itikad baik.

“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami dapat segera dipulihkan. Klien kami telah menyelesaikan semua kewajiban secara penuh, dan kini tinggal menunggu komitmen dari pihak butik untuk menyerahkan barang,” ujar Heroe kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis bernilai fantastis, tetapi juga soal prinsip perlindungan konsumen yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah ujian terhadap keberpihakan hukum pada konsumen. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik bisnis yang mengabaikan kewajiban terhadap konsumen, terlebih ketika menyangkut nilai transaksi yang sangat besar,” ujarnya.

Nilai transaksi yang dipersoalkan memang bukan angka biasa. Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, total pembelian dua jam tangan tersebut mencapai sekitar SGD 6,9 juta, atau jika dikonversi lebih dari Rp80 miliar.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, pihak Tony Trisno mengaku telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan penyelesaian damai dengan butik Richard Mille Jakarta, namun tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya, gugatan perdata diajukan pada 11 Desember 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang yang digelar Selasa lalu merupakan tahap awal mediasi, sesuai dengan prosedur perdata yang mewajibkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh upaya damai sebelum masuk ke tahapan pembuktian.

“Kami tetap menghormati proses mediasi ini sebagai bagian dari sistem hukum. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, kami siap menghadirkan bukti-bukti di persidangan,” ujar Heroe menegaskan.

Majelis Hakim yang menangani perkara ini akan menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat. Hasil mediasi akan menjadi penentu: apakah perkara ini akan berakhir di meja damai, atau berlanjut ke proses persidangan terbuka yang mungkin akan menarik perhatian publik dan komunitas kolektor barang mewah di Indonesia dan internasional.

Editor  :  Ricky Sambari

(Red/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow