Polda DIY Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Ungkap Tindak Pidana Pertanahan

Dec 9, 2025 - 18:47
 0  3
Polda DIY Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Ungkap Tindak Pidana Pertanahan

RAHMADNEWS.COM | YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkat keberhasilan menyelesaikan Target Operasi (TO) utama dan TO tambahan terkait tindak pidana pertanahan.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY. Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 3–5 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Polda DIY dinilai berhasil menunjukkan kinerja optimal dalam menangani dan mengungkap berbagai kasus pertanahan, termasuk kasus mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia, Mbah Tupon, yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Keberhasilan ini menjadi salah satu indikator kuat komitmen Polda DIY dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayahnya.

Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Penyematan pin emas tersebut menjadi simbol apresiasi atas dedikasi, integritas, dan profesionalisme jajaran Polda DIY dalam penegakan hukum di bidang pertanahan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas penghargaan tersebut.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujar Ihsan.

Polda DIY menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan lain dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat DIY.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow