Penyuluhan Hukum Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial SMPN 5 Siak Hulu Kampar
RAHMADNEWS.COM | KAMPAR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau melaksanakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 5 Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan Tema Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial.
Dalam acara penyuluhan hukum tersebut lansung di sampaikan oleh Dr. Rosyidi Hamzah SH MH, Dr. Teguh Rama Prasja ,SH,MH, Dr. Asri Muhamad Saleh SH,M.Hum dan beberapa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Pada acara penyuluhan hukum tersebut lansung para siswa SMPN 5 Siak Hulu sangat antusias dan senang akan kegiatan tersebut karena mengajak para siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Dr Rosyidi Hamzah mengatakan, Media sosial bagi para siswa banyak di gunakan. Penggunaan media sosial ini tentu menimbulkan efek negatif dan positif. Untuk menghindari efek negatif maka sedari dini para siswa harus di ajarkan bagaimana bisa menggunakan media sosial sehingga tidak merugikan pihak lain. Apabila merugikan pihak lain secara otomatis akan berurusan dengan hukum.
" Dalam berbagai pemberitaan banyak kita lihat ditengah masyarakat banyak yang berurusan dengan hukum karena tidak bijak menggunakan media sosial seperti menyebarkan berita berita hoax, mencemarkan nama baik orang lain dan berbagai penipuan dengan menggunakan media sosial, " jelasnya
Kegiatan ini di laksanakan di SMPN 5 Siak Hulu Kabupaten Kampar pada tanggal 15 Februari 2025 Untuk mewujudkan dari caturdarma perguruan tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat. **
(Red/RH)
What's Your Reaction?




