Penyitaan Aset Muflihun Dinyatakan Tidak Sah, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Patuh Putusan

Sep 18, 2025 - 08:19
 0  46
Penyitaan Aset Muflihun Dinyatakan Tidak Sah, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Patuh Putusan
Konfrensi pers

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Tim kuasa hukum Muflihun menggelar konferensi pers sehari setelah keluarnya putusan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025), menghasilkan amar putusan yang menyatakan penyitaan dua aset milik Muflihun di Pekanbaru dan Batam tidak sah.

Dua aset yang dimaksud adalah rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta sebuah apartemen di Batam. Menurut majelis hakim, penyitaan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan tidak terkait dengan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

“Majelis hakim sudah menegaskan, penyitaan terhadap aset klien kami tidak sah. Polda Riau diwajibkan mencabut status sita. Dengan ini jelas bahwa Muflihun tidak terlibat dalam kasus SPPD fiktif, apalagi merugikan keuangan negara,” ujar kuasa hukum Muflihun, Yusuf Kurniawan, dalam keterangan pers Kamis (18/9/2025).

Ahmad Yusuf, anggota tim kuasa hukum lainnya, menegaskan aparat penegak hukum harus menghentikan upaya kriminalisasi terhadap klien mereka. “Hentikan kriminalisasi ini. Kami ingin keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, Weni F menyampaikan apresiasi atas putusan PN Pekanbaru. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan dengan seadil-adilnya. Putusan ini sangat berarti bagi Muflihun dan keluarganya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menuntut Polda Riau segera melaksanakan putusan dengan mencabut status sita atas dua aset yang dimaksud. “Ini perintah hukum yang wajib dijalankan, bukan pilihan,” tegas Weni.

Lebih jauh, tim hukum Muflihun berencana mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka menyebut telah mengantongi dua nama berinisial D dan I yang diduga memberikan keterangan palsu terkait laporan SPPD fiktif. “Kami akan melaporkan hal ini secara resmi. Fakta harus dibuka seterang-terangnya,” kata Ahmad Yusuf.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Muflihun tetap konsisten melayani kepentingan publik meskipun menghadapi proses hukum. “Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di Bumi Lancang Kuning,” tutup Yusuf.**

Liputan : Ricky Sambari

(Redaksi/RH)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow