LSM Desak Kejati Riau Tangkap Eks Kadisnakertrans, Imron Rosyadi Membantah Tegas
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Sejumlah LSM mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera menangkap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021. Dugaan ini mencakup dana dekonsentrasi APBN sebesar Rp 3 miliar serta alokasi APBD sebesar Rp 739,5 juta dan Rp 970,8 juta dalam DPA tahun 2021.
Imron Rosyadi, yang kini menjabat Kepala Biro Kesra Riau, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Astaghfirullah, ini jelas fitnah keji. Saya tidak menjabat sebagai Kadisnakertrans pada tahun 2021. Saya mulai menjabat pada 11 Maret 2022 hingga 29 Desember 2023," ujar Imron saat memberikan klarifikasi dari Tanah Suci, di mana ia tengah memimpin rombongan jamaah umrah.
Imron menjelaskan bahwa anggaran tahun 2021 telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Semua pemeriksaan menyatakan anggaran tersebut akuntabel dan clear," katanya.
Imron juga menyatakan tidak mengenal LSM yang melontarkan tuduhan tersebut dan mengaku belum pernah dimintai klarifikasi. "Saya minta kepada LSM tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam 2x24 jam. Jika tidak, saya akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama bertugas sebagai ASN, dirinya selalu berpegang pada prinsip amanah dan profesionalitas, serta menekankan hal yang sama kepada stafnya.
Tudingan ini tengah menjadi perhatian publik, dan langkah hukum lebih lanjut dari pihak Imron maupun Kejati Riau dinantikan untuk memastikan kejelasan atas kasus ini.**
What's Your Reaction?




