LAM Riau Kaji Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Adat Tidak Bisa Diseret Kepentingan Politik
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyatakan akan mengkaji secara mendalam wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belakangan kembali mencuat di ruang publik. LAMR menilai, wacana tersebut menyentuh tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini telah disepakati bersama dalam sistem demokrasi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar persoalan tersebut dibahas secara khusus dalam forum tertinggi adat Melayu Riau, yakni Majelis Kerapatan Adat (MKA).
“Perihal pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini bukan perkara kecil. Ia menyangkut perubahan tatanan kehidupan yang telah disepakati sebelumnya. Karena itu, pandangan resmi LAMR harus diputuskan melalui rapat Majelis Kerapatan Adat. Usulan pembahasan tersebut sudah kami sampaikan pekan lalu,” ujar Datuk Seri Taufik, Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan, LAMR tidak ingin bersikap tergesa-gesa ataupun reaktif terhadap dinamika politik yang berkembang. Setiap sikap lembaga adat, menurutnya, harus lahir dari musyawarah dan pertimbangan matang agar tetap berpijak pada nilai-nilai kemelayuan.
Datuk Seri Taufik menjelaskan, dalam perspektif adat Melayu, sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD masuk dalam kategori adat yang diadatkan. Artinya, adat tersebut lahir dari kesepakatan bersama dan keputusan pemerintah yang sah, sehingga masih dimungkinkan untuk dibicarakan dan dimusyawarahkan.
“Adat yang diadatkan itu terkait dengan keputusan bersama yang dibuat oleh pemerintah yang sah untuk kemudian diikuti oleh masyarakat. Maka, jika ada perubahan atau wacana baru, secara adat bisa saja dimusyawarahkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat batas tegas dalam adat Melayu yang tidak boleh dilanggar. Yakni adat sebenar adat, yang menurutnya bersumber langsung dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis.
“Adat sebenar adat tidak bisa diubah. Ia berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis. Maka, apa pun kebijakan atau wacana yang muncul, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut,” tegas Datuk Seri Taufik.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD di Provinsi Riau mencuat setelah disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Riau. Wacana ini kembali mengemuka dengan alasan untuk menekan praktik politik uang di tingkat akar rumput serta demi efisiensi anggaran daerah.
Meski demikian, wacana tersebut menuai beragam respons dari masyarakat, akademisi, hingga tokoh adat. Sebagian menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, sementara pihak lain menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem Pilkada langsung yang selama ini dinilai sarat biaya politik tinggi.
LAMR menegaskan akan berdiri pada posisi menjaga marwah adat dan keharmonisan sosial masyarakat Riau. Hasil pembahasan di MKA nantinya diharapkan menjadi pandangan resmi lembaga adat dalam menyikapi dinamika kebijakan nasional dan daerah, tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya, agama, dan kearifan lokal Melayu Riau.**
What's Your Reaction?




