Edarkan Uang Palsu di Pasar Prawirotaman, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Dec 31, 2025 - 19:07
 0  29
Edarkan Uang Palsu di Pasar Prawirotaman, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA — Seorang wanita paruh baya berinisial MR (48), warga Kotagede, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kuat mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan Pasar Prawirotaman, Kecamatan Mergangsan. MR ditangkap polisi pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, saat berbelanja daging sapi di salah satu kios pedagang pasar tersebut.

Penangkapan MR dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi. Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Mergangsan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Betul, sudah kami amankan. Saat ini terduga pelaku berada di Polsek Mergangsan guna proses penyelidikan,” ujar Gandung kepada wartawan.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban sekaligus saksi bernama Rejono (62), seorang pedagang daging sapi di Pasar Prawirotaman, melayani pembelian daging sapi seberat setengah kilogram oleh MR. Untuk transaksi tersebut, pelaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 ribu, terdiri dari satu lembar pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp20 ribu.

Namun, tak berselang lama setelah transaksi dilakukan, korban mencurigai salah satu uang yang diterimanya. Setelah diperiksa secara lebih teliti, korban mendapati bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut diduga palsu, baik dari tekstur kertas maupun ciri pengaman yang tidak sesuai dengan uang asli.

Menyadari hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan (security) pasar. Security pasar kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti uang yang diduga palsu di pos keamanan pasar, sebelum selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.

“Pelaku berikut barang bukti uang palsu langsung diamankan di pos security pasar, kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian,” jelas Gandung.

Setelah dibawa ke Polsek Mergangsan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap MR. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang masih disimpan oleh terduga pelaku.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MR di wilayah Kotagede. Meski demikian, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan tambahan uang palsu maupun alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, tidak ditemukan uang palsu lainnya,” ungkap Gandung.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul uang palsu yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar lebih waspada dalam menerima uang tunai saat bertransaksi.

Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu,” pungkas Gandung.

Kasus ini menambah daftar peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang sebelum melakukan transaksi, terutama di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow