Dua Pelaku Pelemparan Batu dan Molotov di Enam Pos Polisi Ditangkap Polresta Yogyakarta

Sep 11, 2025 - 11:09
 0  18
Dua Pelaku Pelemparan Batu dan Molotov di Enam Pos Polisi Ditangkap Polresta Yogyakarta

RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pelemparan batu dan bom molotov di enam pos polisi yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat ini, yakni ARS (24) dan DSP (21) alias Yaya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025), menjelaskan peran masing-masing tersangka. ARS diketahui sebagai pelaku utama yang melempar batu dan bom molotov ke sejumlah pos polisi, sementara DSP bertugas menyiapkan botol molotov, melubangi tutup, hingga membantu saat pengisian bensin dan pemasangan sumbu.

“Dari rekaman dan keterangan yang dikumpulkan, pelaku pelemparan terlihat menggunakan helm hitam, hoodie abu-abu, celana hitam, serta sandal, dan mengendarai motor Honda Vario untuk melakukan aksinya di seluruh titik pos polisi,” ujar Eva.

Aparat gabungan dari Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman kemudian melakukan penggerebekan di rumah ARS di Godean, Sleman, pada Rabu (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan helm yang dipakai pelaku saat beraksi. Namun, ARS tidak berada di rumah karena telah kabur lebih dulu.

Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, ARS akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada pagi hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pembuatan molotov dilakukan bersama DSP, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kasihan, Bantul pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

Eva menuturkan, motif keduanya adalah ikut-ikutan setelah melihat konten perusakan kantor polisi yang beredar di media sosial. “Motifnya murni ikut-ikutan, terinspirasi dari konten media sosial,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis menambahkan, ARS melancarkan aksinya pada Kamis (4/9) sekitar pukul 05.10 WIB hingga 05.50 WIB. Dalam waktu kurang dari satu jam, ia melempar batu dan molotov secara acak di enam pos polisi, yaitu Pos Lantas Monumen Jogja Kembali (Monjali), Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan di Kabupaten Sleman, serta Pos Lantas Pingit di Kota Yogyakarta.

Dari enam lokasi tersebut, aksi pelemparan molotov hanya dilakukan di Pos Polisi Pingit dan Monjali, sedangkan pos lainnya dilempari batu. Usai beraksi, ARS bahkan masih sempat bekerja sebagai buruh bangunan meski sempat terjatuh dan mengalami luka di tangannya. Namun, setelah mengetahui aksinya viral di media sosial, ia berusaha melarikan diri.

Polisi juga mengungkap bahwa ARS bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah tiga kali terlibat kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, ARS dijerat Pasal 187 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e KUHP, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, DSP alias Yaya dijerat Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 56 ke-1 e, Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 56 ke-1 e, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e, dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e KUHP sebagai pembantu tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah 5 tahun penjara.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow