Dua Pelaku Jambret Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti dan Senjata Tajam
RAHMADNEWS. COM | SLEMAN – Jajaran Polsek Seyegan yang berada di bawah naungan Polresta Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil meringkus dua pelaku jambret yang sempat meresahkan warga. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di wilayah hukum Seyegan.
Dua pelaku masing-masing berinisial MI (24) dan SS (29). Sementara korban diketahui seorang perempuan berinisial AP (26). Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Februari 2026 lalu.
Kapolsek Seyegan, AKP Pujiyono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat MI menghubungi rekannya SS di wilayah Munggur, Godean. Dalam pertemuan itu, MI mengajak SS untuk melakukan aksi perampasan dengan kekerasan.
“Pelaku MI sudah menyiapkan senjata tajam sebelum beraksi, yang rencananya digunakan apabila korban melakukan perlawanan,” ungkap AKP Pujiyono saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Saat menemukan korban yang sedang berkendara, pelaku memepet kendaraan korban lalu menarik tas milik korban hingga talinya terputus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upayanya terhenti setelah pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam. Dalam pelariannya, pelaku membuang sebagian barang milik korban di jalan. Meski demikian, satu unit telepon genggam dan dompet korban tetap dibawa kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap MI pada 31 Maret 2026 di wilayah Sedayu, Bantul. Sementara itu, pelaku SS diketahui telah lebih dahulu diamankan di Polres Bantul dalam perkara berbeda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.**
What's Your Reaction?




