Diskusi Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Feb 12, 2025 - 14:42
 0  17
Diskusi Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Lalu Lintas

RAHMADNEWS.COM | YOGYAKARTA – PT Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan diskusi mengenai "Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan." Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan dan akademisi UGM.

Diskusi ini dipimpin oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, yang menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Ia menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas berdampak besar pada perekonomian, dengan kontribusi penurunan 2,9–3,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, perlindungan harus terus diperkuat, dengan sistem yang lebih menyeluruh mencakup cedera tubuh dan kerugian material.

Rivan juga menyoroti perlunya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, dengan 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum. Sementara itu, Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari BKF Kementerian Keuangan, menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi terkait, agar perlindungan optimal dapat tercapai.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, menambahkan urgensi revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025. Ia mengingatkan perlunya perlindungan bagi pengemudi transportasi daring yang belum berkontribusi pada negara dan masyarakat.

Selain itu, akademisi UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si., dan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., memberikan pandangan terkait perbedaan antara asuransi wajib dan sosial serta perluasan tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk bagi perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.

Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow