BGN Tegaskan Dapur MBG Prioritaskan Produk Warga Yang Memiliki Izin PIRT, Bukan Makanan Olahan Industri Besar
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Melalui imbauan resmi kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), BGN meminta agar dapur MBG tidak lagi menggunakan makanan olahan dari pabrik besar, melainkan memprioritaskan produk lokal yang dihasilkan pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dapur MBG wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM maupun oleh ibu-ibu PKK,” tegas Nanik saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (12/12).
Menurut Nanik, pelibatan masyarakat lokal dalam penyediaan menu MBG tidak hanya menjamin kesegaran dan kualitas makanan, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Program MBG diharapkan menjadi ruang pemberdayaan ekonomi keluarga, khususnya bagi para orang tua siswa dan pelaku usaha rumahan.
Sebagai contoh praktik baik, Nanik menyinggung kerja sama dapur MBG di Depok, Jawa Barat, dengan masyarakat setempat. Di wilayah tersebut, roti untuk menu MBG diproduksi oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Tidak hanya itu, berbagai lauk seperti bakso rumahan, nugget buatan sendiri, hingga rolade hasil produksi warga juga menjadi bagian dari menu harian MBG.
“Semua dibuat sendiri oleh masyarakat. Ini bukti bahwa MBG bisa berjalan sambil menghidupkan ekonomi lokal,” ujarnya.
Meski demikian, Nanik menegaskan bahwa seluruh produk pangan yang disuplai ke dapur MBG tetap harus memenuhi standar keamanan pangan. Setiap produk wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang merupakan izin edar bagi makanan dan minuman dengan tingkat risiko rendah hingga menengah yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM.
PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Oleh sebab itu, Nanik meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan tersebut.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinas Kesehatan, dipermudah izin PIRT-nya untuk usaha kecil, agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” pintanya.
Ia menambahkan, kemudahan perizinan akan menjadi kunci sukses pelibatan UMKM dalam program nasional MBG. Dengan regulasi yang ramah dan pengawasan yang tepat, MBG diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi lokal serta mendorong kemandirian pangan berbasis komunitas.
Melalui kebijakan ini, BGN optimistis Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi model pembangunan sosial yang berkelanjutan, mengintegrasikan aspek kesehatan, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat secara simultan.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




