ASN Lapas Cebongan Sleman Jadi Tersangka Pungli, Total Uang yang Ditarik Capai Rp 730 Juta

Nov 20, 2024 - 12:22
 0  20
ASN Lapas Cebongan Sleman Jadi Tersangka Pungli, Total Uang yang Ditarik Capai Rp 730 Juta

RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA - Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan sebagai tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama tujuh bulan, pihaknya meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan. Tersangka yang telah ditetapkan berinisial MRP, yang merupakan ASN dan menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).

Menurut AKP Adrian, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap penghuni Lapas sambil meminta uang. Pungutan tersebut bervariasi, mulai dari:

Uang selamat datang: Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta

Bayar kamar: Rp 1 juta hingga Rp 7 juta

Kamar khusus: Rp 50 juta

Setoran mingguan: Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang per blok

Adrian juga mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil dipungut oleh tersangka dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023 mencapai sekitar Rp 730 juta. Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain rekaman CCTV, dokumen, handphone, laptop, dan bukti transfer uang.

Tersangka MRP kini dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Kalapas Kelas IIB Sleman, Kelix Sulisyanto, mengonfirmasi bahwa tersangka MRP telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi disiplin lebih lanjut akan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow