Melawan Arus Demi Jalan Pintas: Kebiasaan Berbahaya yang Kian Dianggap Lumrah di Jalan Raya
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Pemandangan sepeda motor melaju dari arah berlawanan di jalan satu arah atau melawan arus di ruas jalan yang telah diatur bukan lagi menjadi peristiwa yang mengejutkan. Bagi banyak pengguna jalan, kondisi tersebut justru telah berubah menjadi bagian dari rutinitas lalu lintas sehari-hari.
Saat berkendara di jalur yang benar, tidak jarang pengendara harus mengurangi kecepatan, menghindar, bahkan berhenti mendadak karena tiba-tiba berhadapan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Situasi seperti ini terjadi berulang kali hampir setiap hari di sejumlah ruas jalan, sehingga perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, meskipun sesungguhnya merupakan pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
Fenomena tersebut masih mudah dijumpai di berbagai daerah, mulai dari kota-kota besar hingga kawasan pinggiran. Di Kota Pekanbaru, perilaku melawan arus masih terlihat di sejumlah titik yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.
Beberapa lokasi yang kerap menjadi perhatian antara lain Jalan Pangeran Hidayat, Jalan Tuanku Tambusai di sekitar Mal SKA, Jalan Jenderal Sudirman di simpang Brigjen Katamso, simpang Cenderawasih, simpang Jalan Ir. H. Juanda menuju Jembatan Siak IV, Jalan Mulyorejo Gobah, Jalan Pattimura bagian ujung, Jalan HR Soebrantas di sekitar U-turn, hingga Jalan SM Amin di kawasan simpang Stadion Utama Riau. Di sejumlah lokasi tersebut, pengendara yang melawan arus dapat ditemukan hampir setiap waktu, terutama pada jam sibuk.
Ironisnya, perilaku tersebut tetap berlangsung meski berbagai upaya penataan lalu lintas telah dilakukan pemerintah bersama aparat kepolisian. Pengaturan arus kendaraan dilakukan secara rutin, sementara berbagai fasilitas keselamatan seperti marka jalan, rambu larangan, pagar pembatas, traffic cone, hingga water barrier telah dipasang untuk mengarahkan pengguna jalan agar tetap berada di jalurnya.
Namun, keberadaan sarana tersebut belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku sebagian pengendara yang memilih mengambil jalan pintas dengan melawan arus.
Alasan yang dikemukakan pun relatif serupa. Sebagian mengaku enggan memutar karena dianggap terlalu jauh, ingin menghemat waktu, atau terburu-buru menuju tempat tujuan. Ada pula yang merasa sudah memahami kondisi jalan sehingga yakin mampu menghindari kendaraan lain meski melintas dari arah yang salah.
Padahal, keputusan yang tampak sederhana tersebut menyimpan risiko yang sangat besar. Sistem lalu lintas dibangun berdasarkan kepastian arah kendaraan sehingga setiap pengguna jalan dapat memperkirakan datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan muncul dari arah yang tidak semestinya, waktu reaksi pengendara menjadi jauh lebih singkat dan peluang terjadinya tabrakan meningkat secara signifikan.
Risiko itu tidak hanya mengancam pelaku pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lain yang sebenarnya telah mematuhi aturan. Pengendara yang melintas sesuai jalur sering kali berada pada posisi yang sulit karena harus mengambil keputusan dalam hitungan detik untuk menghindari benturan.
Yang lebih mengkhawatirkan, perilaku melawan arus perlahan berkembang menjadi budaya yang ditiru. Ketika satu pengendara melakukan pelanggaran tanpa mendapat teguran atau sanksi, pengendara lain cenderung mengikuti tindakan yang sama. Akibatnya, pelanggaran yang semula dilakukan oleh segelintir orang berubah menjadi kebiasaan kolektif yang dianggap lumrah.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan berlalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kualitas infrastruktur. Jalan yang lebar, rambu yang lengkap, rekayasa lalu lintas yang baik, maupun kehadiran petugas di lapangan tetap memiliki keterbatasan apabila tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku setiap pengguna jalan. Aturan lalu lintas dibuat bukan sekadar untuk mengatur arus kendaraan, melainkan untuk melindungi seluruh pengguna jalan dari risiko kecelakaan.
Melawan arus bukan sekadar pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk memperoleh rasa aman saat berkendara. Waktu yang mungkin hanya dapat dihemat beberapa menit tidak akan pernah sebanding dengan risiko kehilangan nyawa, cedera berat, maupun kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kecelakaan.
Karena itu, membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Keselamatan hanya dapat terwujud apabila setiap orang memiliki kesadaran bahwa setiap keputusan yang diambil di jalan raya selalu membawa dampak bagi orang lain.
Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Menjaga keselamatan di dalamnya bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Memulai dari hal yang paling sederhana tetap berada di jalur yang benar dan tidak melawan arus merupakan langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.**
What's Your Reaction?




