Ribuan Berkas Arsip Berusia Lebih dari 10 Tahun dari Berbagai OPD di Pemprov Riau Dimusnahkan
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melakukan pemusnahan sebanyak 4.332 berkas arsip yang telah mencapai usia retensi lebih dari 10 tahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemusnahan ini dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani, sebagai bagian dari inisiatif Riau Sadar Tertib Arsip.
Dokumen yang dimusnahkan meliputi arsip dari OPD strategis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Langkah ini dilakukan di Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman HS dengan tujuan mengatasi penimbunan dokumen yang tidak lagi bernilai guna dan menghemat anggaran.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau, Mimi Yuliani, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 tentang jadwal retensi arsip. Selain itu, Pemprov Riau juga menerima penyerahan arsip statis dari OPD. Hingga saat ini, sebanyak 905 berkas arsip statis dari 19 OPD telah diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dispersip Provinsi Riau.
Mimi Yuliani mengimbau OPD yang belum menyerahkan arsip statis agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum akhir tahun. "Masih ada waktu dua bulan lagi, kami berharap OPD yang belum menyerahkan arsipnya dapat segera melengkapinya," ujarnya.**
What's Your Reaction?




