PT SPR Trada Digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Terkait Dana Hibah Tegakan Akasia

Jan 17, 2025 - 12:04
 0  36
PT SPR Trada Digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Terkait Dana Hibah Tegakan Akasia

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada), anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan ini diajukan oleh Jonni Fitter Suplus terkait pembagian dana hibah atas tegakan akasia di lahan Lembaga Perhutanan Desa (LPHD) Rantau Kasih, Kabupaten Kampar.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 2 Januari 2025 di PN Kelas 1 A Pekanbaru. Gugatan didasarkan pada Akta Perjanjian Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Ira Asiska, SH SKn.

Direktur Utama PT SPR Trada, Bemi Hendrias, menjelaskan bahwa sengketa ini berakar pada pengelolaan lahan seluas 5.000 hektar di Desa Rantau Kasih. Awalnya, PT SPR Trada bekerja sama dengan KUD Pancuran Gading untuk mengelola lahan tersebut pada 2021. Jonni Fitter Suplus, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KUD, kemudian mengubah statusnya menjadi perwakilan masyarakat adat dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani pada 2024.

Perubahan ini menuai keberatan dari Sri Paduka Raja-XII Istana Darussalam Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Tengku M. Nizar, yang mencabut mandat Jonni sebagai perwakilan masyarakat adat dan menunjuk Raylus sebagai penggantinya.

“Kerajaan menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengangkat Jonni sebagai perwakilan masyarakat adat. Hal ini memperumit distribusi dana hibah hasil penjualan tegakan akasia,” ujar Bemi pada Kamis, 16 Januari 2025.

Bemi juga menyatakan bahwa upaya mediasi telah dilakukan pada November 2024, tetapi gagal mencapai kesepakatan karena ketidakhadiran salah satu pihak. Ia menegaskan bahwa PT SPR Trada menunggu kepastian hukum untuk memastikan penyerahan dana hibah sesuai aturan.

“Prioritas kami adalah memastikan uang ini tidak diserahkan ke pihak yang salah,” tegasnya.

Kini, pihak-pihak terkait menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan pihak yang berhak atas dana hibah tersebut.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow