Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Demi Perkuatan Sistem Hukum

Jun 12, 2025 - 06:44
 0  37
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Demi Perkuatan Sistem Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga sebesar 280 persen.

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia, Kamis (12/6). Kenaikan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional yang menjadi pilar penting dalam mewujudkan negara yang stabil dan adil.

"Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan bertambah demi kesejahteraan para hakim," ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Jakarta.

Presiden menegaskan bahwa tingkat kenaikan gaji hakim akan bervariasi sesuai golongan, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen. Ia menyebut bahwa pemerintah siap melakukan berbagai penyesuaian anggaran untuk mewujudkan kebijakan ini, termasuk kemungkinan mengurangi postur anggaran lembaga lainnya seperti TNI dan Polri.

"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi," ujar Prabowo di hadapan para pejabat tinggi negara dan jajaran Mahkamah Agung.

Menurutnya, salah satu syarat mutlak sebuah negara dapat menjadi negara maju dan kuat adalah memiliki sistem hukum yang mampu memberikan keadilan secara merata dan objektif. Tanpa itu, negara akan rentan terhadap ketidakstabilan sosial dan konflik berkepanjangan.

"Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberikan keadilan biasanya tidak stabil. Biasanya akan terjadi huru-hara," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo hadir dalam pengukuhan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari: 921 orang calon hakim Peradilan Umum, 362 orang calon hakim Peradilan Agama, 143 orang calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan 25 orang calon hakim Peradilan Militer.

Dengan pengukuhan tersebut, total jumlah hakim di seluruh Indonesia bertambah dari sebelumnya 7.260 orang menjadi 8.711 orang hakim.

Namun, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ideal sistem peradilan di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2024, Mahkamah Agung telah menangani 3.081.090 perkara yang tersebar di seluruh tingkatan pengadilan.

Sunarto menyambut baik kebijakan kenaikan gaji yang diumumkan oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, selain menjadi bentuk penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab para hakim, peningkatan kesejahteraan ini juga menjadi instrumen penting untuk mendorong integritas, profesionalisme, dan independensi lembaga peradilan.

Langkah Presiden Prabowo ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan, baik internal lembaga peradilan maupun publik. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembaruan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, serta sebagai upaya nyata memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam lembaga hukum.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para hakim di seluruh Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal, adil, dan tanpa tekanan, demi tegaknya supremasi hukum yang menjadi fondasi keadilan sosial di Tanah Air.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow