Digerebek Aparat, Rumah Penitipan Berisi 11 Bayi di Pakem Sleman Terungkap

May 11, 2026 - 16:51
 0  4
Digerebek Aparat, Rumah Penitipan Berisi 11 Bayi di Pakem Sleman Terungkap

RAHMADNEWS. COM | SLEMAN — Aparat gabungan dari Polresta Sleman bersama sejumlah instansi terkait menggerebek sebuah rumah yang diduga beroperasi sebagai tempat penitipan anak di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (11/5/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah perangkat dusun setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait keberadaan penitipan bayi di lokasi itu, padahal di dalam rumah ditemukan 11 bayi dengan rentang usia antara satu hingga 10 bulan yang diasuh oleh tiga orang dewasa.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kepala Dusun yang merasa janggal dengan aktivitas di rumah tersebut.

“TKP di Pakem. Kami menerima informasi adanya 11 bayi di satu rumah yang dirawat oleh tiga orang. Karena perangkat dusun tidak mengetahui adanya aktivitas penitipan bayi di situ, informasi tersebut dilaporkan kepada kepolisian,” ujar Wiwit kepada wartawan.

Penggerebekan tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga unsur lintas sektor seperti Kapanewon, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas setempat, hingga Jagawarga. Langkah tersebut diambil dengan penuh kehati-hatian karena menyangkut keselamatan anak-anak yang menjadi prioritas utama.

“Kami sangat berhati-hati karena ini menyangkut anak-anak. Prioritas kami adalah keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka,” tegas Wiwit.

Evakuasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Seluruh bayi kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Dari hasil penanganan awal, tiga bayi harus dirawat di rumah sakit daerah karena membutuhkan perawatan medis. Dua bayi lainnya langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

Sementara enam bayi sisanya kini berada dalam penanganan Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut, termasuk pendataan identitas, penelusuran keluarga, serta asesmen kondisi sosial masing-masing bayi.

Rentang Usia Sangat Muda

Polisi menyebut, usia bayi yang ditemukan sangat bervariasi, mulai dari yang paling kecil berusia satu bulan hingga yang paling tua berusia 10 bulan. Kondisi tersebut semakin menguatkan kecurigaan bahwa rumah tersebut beroperasi layaknya penitipan bayi tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan otoritas terkait.

“Yang paling kecil satu bulan, yang paling tua sekitar 10 bulan. Rentangnya sangat muda,” jelas Wiwit.

Masih Dalam Penyelidikan

Hingga kini, status hukum pengelola rumah tersebut masih dalam penyelidikan. Aparat tengah mendalami motif, legalitas operasional, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait perlindungan anak dan perizinan lembaga pengasuhan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan prinsip perlindungan anak, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat praktik penitipan bayi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan anak serta membuka potensi pelanggaran hak-hak dasar anak.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow