Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau: Kepemilikan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut Akan Diputuskan Pekan Depan

Jun 15, 2025 - 02:24
 0  57
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau: Kepemilikan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut Akan Diputuskan Pekan Depan
Presiden RI Prabowo Subianto, istimewa

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Dalam keterangannya pada Sabtu malam (14/6/2025), Dasco menyebut Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan sengketa batas wilayah tersebut dan akan menetapkan keputusan final dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menambahkan, Prabowo berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya. Ia menyebut bahwa keputusan presiden atas kepemilikan empat pulau itu ditargetkan akan diumumkan paling lambat dalam pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Dasco.

Sengketa batas wilayah ini kembali mengemuka usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam aturan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, dinyatakan bahwa empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh, kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Empat pulau tersebut adalah:

Pulau Lipan

Pulau Panjang

Pulau Mangkir Besar

Pulau Mangkir Kecil

Keputusan ini langsung mendapat respons keras dari berbagai pihak, terutama dari Pemerintah Provinsi Aceh yang merasa dirugikan.

Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis dan administratif yang kuat terhadap keempat pulau tersebut. Sejumlah bukti dokumentasi, peta lama, serta data kependudukan disebut telah diajukan untuk memperkuat klaim.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada hasil survei dan verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi dasar ditetapkannya Kepmendagri tersebut.

Sengketa ini sejatinya telah berlangsung selama puluhan tahun, namun baru mencapai titik eskalasi nasional setelah ditetapkannya keputusan administratif terbaru oleh pemerintah pusat.

Pengamat otonomi daerah, Prof. Dr. Haris Siregar, menilai bahwa keterlibatan langsung Presiden merupakan langkah tepat. Ia menyarankan agar keputusan nanti mempertimbangkan unsur hukum, sejarah, dan dampak sosial-politik di daerah.

“Konflik wilayah antarprovinsi bisa memicu ketegangan sosial. Keputusan Presiden nantinya harus bersifat solutif dan adil, berdasarkan prinsip otonomi daerah yang sehat,” ujar Haris.

Pemerintah pusat sendiri melalui Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum memberikan keterangan tambahan terkait dinamika yang berkembang.

Dalam situasi yang terus bergulir ini, seluruh mata kini tertuju kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan yang akan diumumkan dalam sepekan mendatang diharapkan mampu mengakhiri konflik berkepanjangan antara Aceh dan Sumut, serta membawa kepastian hukum bagi penduduk dan pemerintah daerah di wilayah yang bersengketa.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow