Dirut Jasa Raharja Dampingi Presiden Tinjau Korban Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi

Apr 28, 2026 - 14:52
 0  10
Dirut Jasa Raharja Dampingi Presiden Tinjau Korban Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi

RAHMADNEWS. COM | BEKASI — PT Jasa Raharja menegaskan komitmen kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Penegasan itu disampaikan melalui kunjungan Direktur Utama Muhammad Awaluddin ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Prabowo Subianto, Selasa (28/4).

Rombongan meninjau langsung penanganan medis korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memastikan seluruh korban memperoleh perawatan optimal tanpa terhambat urusan administratif. Sejak awal kejadian, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta operator perkeretaapian untuk mempercepat proses penanganan dan penjaminan.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Deddy Suryadi, Kapolda Jabar Rudi Setiawan, Direktur RSUD Bekasi Ellya Niken Prastiwi, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera.

Muhammad Awaluddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. “Kami dari Jasa Raharja turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.

Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Langkah ini dilakukan agar pasien dapat segera ditangani tanpa menunggu proses administrasi. “Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambahnya.

Data sementara mencatat sedikitnya tujuh korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja secara aktif melakukan pemantauan kondisi korban sekaligus memastikan proses santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar sebesar Rp50 juta diserahkan sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, diberikan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Adapun Jasaraharja Putera memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi seluruh instansi yang membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow