Ketua Lsm Di Serang Ditangkap Usai Peras Perusahaan Limbah Hingga Rp 400 Juta
BERITA RAHMAD. com | SERANG — Praktik pemerasan berkedok aktivisme lingkungan akhirnya terbongkar. Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Mustofa (51), yang selama ini mengaku sebagai pejuang lingkungan melalui LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, Ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat mengeluarkan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan pengelola limbah industri yang beroperasi di Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis (5/6/2025) di kediaman Mustofa yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten pada Rabu (11/6/2025), Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Dian Setyawan membeberkan kronologi dan modus operandi yang digunakan Mustofa untuk memecahkan perusahaan tersebut.
Mustofa, yang sehari-harinya bekerja sebagai penjahit pakaian, menggunakan kedok aktivisme lingkungan untuk mendorong PT WPLI agar memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Aksi pemerasan ini bermula sejak tahun 2017, ketika Mustofa mengorganisir pemaksaan menuntut realisasi dana CSR kepada perusahaan.
“Jika tuntutan tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan tuduhan pencemaran lingkungan,” ujar Kombes Dian.
Dalam tekanan dan demi menjaga nama baik serta operasional perusahaan, manajemen PT WPLI akhirnya menyetujui untuk memberikan apa yang disebut sebagai “dana pelatihan organisasi” sebesar Rp 15 juta per bulan, yang disalurkan rutin kepada Mustofa mulai September 2020 hingga Oktober 2022.
“Total dana yang diterima tersangka dari perusahaan mencapai Rp 400 juta, dengan rincian Rp 100 juta diberikan di awal dan sisanya Rp 300 juta dibayar cicil selama 20 bulan,” tambah Kombes Dian.
Uang yang diklaim untuk kepentingan organisasi tersebut, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Polisi menegaskan bahwa tidak ada pelaporan atau pelaksanaan kegiatan nyata yang menunjukkan penggunaan dana tersebut secara sah.
Tak berhenti sampai di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mendatangi pihak manajemen PT WPLI dengan permintaan yang jauh lebih besar. Kali ini, ia meminta operasional kendaraan berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit Toyota Sigra, satu unit Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. Tak hanya itu, Mustofa juga meminta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, serta satu unit iPhone 14 Pro Max.
“Permintaan ini juga disertai ancaman, yaitu pelaporan ulang kepada KLHK jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Kombes Dian.
Merasa tertekan dan dirugikan secara materiil maupun psikologis, PT WPLI akhirnya melaporkan perbuatan Mustofa ke Polda Banten. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil menangkap Mustofa di kediamannya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, Mustofa kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah sembilan tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bahwa tindakan mengatasnamakan organisasi untuk keuntungan pribadi, apalagi disertai pemerasan, tidak bisa dibenarkan,” tegas Kombes Dian.
Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan-perusahaan di wilayah hukumnya, untuk tidak takut melapor jika mengalami tekanan serupa dari oknum-oknum yang mengaku aktivis lingkungan, namun bertindak melawan hukum.
Sementara itu, Mustofa masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten. Penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang diterima oleh tersangka selama menjalankan aksinya. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan komunikasi digital yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. **
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
Sumber : kompas.com
What's Your Reaction?




