Presiden Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau: Sah Milik Aceh Berdasarkan Dokumen Hukum 1992
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status administratif empat pulau kecil yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat virtual yang diikuti oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur DPR, Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah dan legal masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa keputusan presiden ini tidak diambil secara sepihak, melainkan berlandaskan dokumen dan laporan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, serta data dukung dari instansi terkait.
“Presiden mengambil keputusan berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan bahwa keempat pulau itu secara administratif merupakan bagian dari Aceh,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, sejumlah dokumen yang menjadi dasar keputusan ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kemendagri. Untuk memberikan penjelasan lebih detail, ia kemudian mempersilakan Menteri Dalam Negeri untuk memaparkan dokumen hukum yang mendasari putusan tersebut.
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers.
Mendagri Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa salah satu dokumen kunci adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang menyebut secara eksplisit bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah Aceh. Dokumen bersejarah ini ditemukan dalam arsip Kemendagri dan dinilai sebagai titik terang dalam menyelesaikan konflik batas wilayah.
“Dokumen ini penting karena menjadi dasar legal bahwa pada tahun 1992 telah ada pengakuan administratif bahwa empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Dalam lampirannya, secara eksplisit tertulis nama-nama pulau tersebut. Kami bahkan membuat berita acara khusus untuk mencatat penemuan dokumen ini,” ujar Tito sambil memperlihatkan salinan dokumen yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu.
Tito juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut sekaligus menjadi pengesahan terhadap kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992, yang saat itu telah menyepakati batas wilayah tersebut, namun belum ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad jumpa pers bersama soal 4 pulau Aceh di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pihak legislatif turut aktif menjembatani komunikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial-politik di kedua wilayah. Ia bersama Ketua DPR Puan Maharani telah menjalin komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo agar penyelesaian dilakukan segera.
“DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut dan menciptakan konflik horizontal. Atas pertimbangan itu, kami mendorong Presiden untuk mengambil alih dan menyelesaikannya secara adil dan berbasis hukum,” ujar Dasco.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah cepat dan bijak dalam merespons potensi konflik administratif antarwilayah. Presiden Prabowo sendiri disebut menegaskan bahwa keputusan negara harus berpijak pada hukum yang jelas, bukan sekadar tuntutan emosional atau politik lokal.
Dengan keputusan ini, keempat pulau resmi masuk dalam peta administratif Provinsi Aceh dan akan dimasukkan ke dalam revisi peta wilayah nasional.
Keputusan Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan pendekatan dokumen hukum dan arsip negara. Ini sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik administratif yang berlandaskan pada asas keadilan, legalitas, dan keterbukaan.
Ke depan, pemerintah berharap keputusan ini diterima oleh semua pihak dengan lapang dada demi menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




