Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Tambahan

Aug 1, 2025 - 07:16
 0  67
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Tambahan
Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus. Istimewa

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA — Pemerintah menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan menyusul perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI,” ujar Juri.

Meski tidak secara tegas menyebut apakah tanggal tersebut termasuk libur nasional resmi atau cuti bersama, Juri menekankan bahwa penambahan hari libur ini diharapkan dapat meningkatkan semangat persatuan, optimisme bangsa, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan kemerdekaan.

“Momentum 80 tahun kemerdekaan ini perlu kita rayakan dengan lebih meriah, lebih semangat, dan penuh makna,” tambahnya.

27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang 2025

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Libur nasional dan cuti bersama tersebut mencakup perayaan keagamaan, peringatan nasional, serta libur hari besar lainnya.

Rincian Libur Nasional 2025:

1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi

31 Maret–1 April (Senin–Selasa) – Idul Fitri 1446 H

18 April (Jumat) – Wafat Isa Almasih

20 April (Minggu) – Paskah

1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak

29 Mei (Kamis) – Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 H

27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 H

17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI ke-80

5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) – Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025:

28 Januari (Selasa) – Imlek

28 Maret (Jumat) – Nyepi

2–4 April & 7 April (Rabu–Jumat & Senin) – Idul Fitri

13 Mei (Selasa) – Waisak

30 Mei (Jumat) – Kenaikan Isa Almasih

9 Juni (Senin) – Idul Adha

26 Desember (Jumat) – Natal

Dengan tambahan libur pada 18 Agustus, masyarakat diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk merayakan kemerdekaan dengan semangat gotong royong, mulai dari perlombaan 17-an, pentas seni, hingga acara kebersamaan warga di seluruh pelosok Tanah Air.

Pemerintah juga mengingatkan agar perayaan dilakukan dengan tertib dan tetap menjaga kondusivitas serta kebersihan lingkungan.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow