Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi ASN 2024

Jul 31, 2025 - 03:01
 0  18
Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi ASN 2024
pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), istimewa

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan kompensasi atau upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan ASN di tengah keterbatasan belanja pegawai, serta untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN sebagaimana tertuang dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik formasi PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus dan tidak mendapatkan penempatan,” jelas Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Kamis (31/7/2025).

Aba menambahkan, non-ASN yang tidak terdata di database BKN namun telah mengikuti seleksi juga dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi kriteria dan kebutuhan instansi.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tiga kategori utama : Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis lainnya, yang terdiri atas jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Proses pengadaan dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Menteri PANRB. Usulan ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Usulan disampaikan melalui layanan elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK wajib mengusulkan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN ke Kepala BKN, maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. BKN akan menerbitkan NI PPPK dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

Pegawai non-ASN yang telah memperoleh NI PPPK akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Aba menekankan bahwa program ini merupakan solusi jalan tengah dalam proses reformasi birokrasi, khususnya penataan tenaga non-ASN. Pemerintah ingin memastikan tidak terjadi PHK besar-besaran terhadap tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk komitmen pemerintah agar sebanyak mungkin non-ASN tetap bisa bekerja dan berkontribusi, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya konkrit untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini telah membantu operasional berbagai instansi pemerintahan.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow