DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres

Aug 1, 2025 - 01:54
 0  42
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres
Foto: Presiden Prabowo Subianto. Istimewa

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Keputusan ini diumumkan usai rapat konsultasi bersama antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan tersebut. “Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Dasco melanjutkan, “Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.”

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama menjelaskan alasan di balik pengajuan abolisi dan amnesti ini. “Salah satu pertimbangan utama adalah demi persatuan nasional, dan dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80,” jelas Supratman.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Jika abolisi diberikan, maka proses hukum tersebut seolah-olah tidak pernah terjadi dan nama terdakwa dibersihkan secara hukum. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan yang juga diberikan oleh Presiden, namun biasanya diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bernuansa politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah vonis dijatuhkan dan berlaku secara kolektif.

Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan mantan pejabat negara dan pengusaha, sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal sebuah partai politik besar, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR yang turut menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menurut Supratman, keputusan ini juga mencakup pengampunan terhadap enam orang pelaku makar non-senjata di Papua, serta beberapa narapidana lanjut usia dan yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Presiden sejak awal telah menyampaikan bahwa akan ada kasus-kasus tertentu yang diberi amnesti, termasuk beberapa kasus penghinaan terhadap presiden,” imbuh Supratman.

Setelah memperoleh persetujuan resmi dari DPR, langkah selanjutnya berada di tangan Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pemberlakuan abolisi dan amnesti tersebut.

Langkah ini memicu berbagai reaksi dari kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil, yang menilai keputusan ini sebagai sinyal penting dalam arah kebijakan hukum dan politik pemerintahan Prabowo di awal masa jabatannya.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow