Roy Suryo Disidik Soal Ijazah Jokowi:Saya Diperiksa, Tapi Terlapornya Siapa?
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, kali ini giliran pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia hadir sekitar pukul 10.05 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.15 WIB.
“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan.
Roy Suryo dijadwalkan diperiksa bersama seorang individu berinisial ES. Namun, ES dilaporkan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari serangkaian klarifikasi terhadap para saksi dalam kasus yang mengundang perhatian publik ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa nama, termasuk podcaster Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, Rizal Fadhillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), juga absen dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebutkan bahwa klarifikasi berjalan cukup lancar dan dirinya mendapatkan 24 pertanyaan dari penyidik.
“Alhamdulillah, klarifikasi saya tadi berjalan cukup lancar. Saya sudah sampai pada pertanyaan ke-24,” kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan identitas pribadi dan informasi umum lainnya.
“Sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi,” tambahnya.
Roy Suryo juga menyoroti isi surat klarifikasi yang diterimanya pada 26 Maret 2025. Ia menekankan bahwa dalam surat tersebut tidak dicantumkan siapa pihak terlapor dalam kasus ini. Hal ini menurutnya menimbulkan kejanggalan dan berpotensi melanggar hak-hak hukum seseorang.
“Padahal di luar sana, semua sudah tahu siapa yang dilaporkan. Lawyer-nya juga sudah menyebutkan nama-nama terlapor. Tapi dalam surat resmi yang saya terima, tidak ada nama terlapor. Ini penting sekali,” tegas Roy Suryo.
Menurutnya, ketidakjelasan status terlapor dalam surat klarifikasi dapat berimplikasi pada validitas keterangan yang diberikan. Ia mengingatkan bahwa seseorang berhak untuk menolak menjawab pertanyaan jika informasi dasar dalam proses hukum tidak terpenuhi.
“Kalau tidak ada terlapor yang jelas, kami berhak menolak memberikan jawaban. Itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hak warga negara untuk tidak menjawab jika pertanyaannya tidak sesuai,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyinggung penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE untuk menjerat individu secara pidana.
“Pasal 32 dan 35 UU ITE misalnya, itu untuk kasus seperti manipulasi bukti digital. Seperti seseorang yang mengubah bukti transfer dari Rp 1 juta menjadi Rp 10 juta. Kalau tidak hati-hati, bisa menimbulkan kriminalisasi,” paparnya.
Roy Suryo menekankan bahwa UU ITE dibuat dengan niat baik, namun penerapannya harus sesuai konteks agar tidak mencederai prinsip keadilan.
“Jangan sampai hukum dijalankan tidak pada tempatnya. Kita harus hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan substansi kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Namun proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terus berjalan. Publik masih menanti kejelasan arah penyelidikan, termasuk apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau berakhir pada penghentian proses hukum karena kurangnya alat bukti.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




