Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Alami Luka Berat Dan Patah Tulang

Nov 19, 2025 - 01:28
 0  17
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Alami Luka Berat Dan Patah Tulang

RAHMADNEWS.COM | BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta, berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang buruh tani mengalami luka berat. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 4 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, Happy Sahana (40), buruh tani asal Sewon, Bantul, diketahui mengalami sejumlah luka serius, termasuk patah tulang kaki, akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi, dalam keterangan pers pada Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban dihubungi oleh salah satu tersangka, DGP, pada malam 3 November 2025. Korban diminta untuk datang ke rumah tersangka WTP, lokasi di mana pengeroyokan tersebut kemudian terjadi.

Menurut keterangan polisi, setibanya di lokasi, korban bersama rekannya terlibat perdebatan panas dengan para pelaku. Motif aksi brutal ini dipicu oleh tuduhan bahwa korban telah mengambil uang milik tersangka WTP. Tidak puas dengan penjelasan korban, para pelaku kemudian secara membabi buta melakukan pengeroyokan.

“Korban dipukuli dan diserang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada wajah, kepala, pinggang, serta patah tulang kaki. Saat ini korban dirawat intensif di RS UII Bantul,” ujar AKP Jumadi.

Laporan dari ibu korban menjadi titik awal penyelidikan polisi. Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu dan Senin, 9 dan 10 November 2025.

Empat terduga pelaku yang diamankan adalah:

DGP (32)

D (37)

WTP (40)

Ketiganya merupakan warga Srandakan, Bantul.

AOF (23)

Warga Bantul lainnya yang turut serta dalam pengeroyokan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, yaitu satu buah sabit dan satu selang berwarna hijau.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Jumadi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku maupun korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow