Empat Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tigapuluh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Terus Bergulir

Jul 26, 2025 - 06:52
 0  30
Empat Pelaku Illegal Logging di TN Bukit Tigapuluh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Terus Bergulir

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melanjutkan proses hukum terhadap empat orang tersangka kasus pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Keempat tersangka berinisial ES, J, AA, dan AAM resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada tanggal 21 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 25 Juli 2025, Penyidik Gakkumhut menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari patroli rutin Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Satgas Polhut) Balai TNBT yang menangkap keempat pelaku pada malam hari, 26 Mei 2025. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan hutan lindung TNBT. Setelah kayu diolah, hasilnya dibawa menggunakan sepeda motor ke wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 3 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal,” jelas Hari Novianto.

Taman Nasional Bukit Tigapuluh dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting yang menjadi habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera, dua spesies yang statusnya sangat terancam punah. Kejahatan illegal logging di kawasan ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan konservasi satwa langka.

Hari Novianto mengapresiasi kerja keras jajaran Balai TNBT dalam menjaga integritas wilayah konservasi tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pengelola kawasan dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan kehutanan.

“Terhadap kasus ini, proses tidak akan berhenti hanya pada empat tersangka. Penyidik Gakkumhut akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” tegas Hari.

Penegakan hukum terhadap perusakan hutan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, terutama dalam upaya menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan permanen. Kasus ini menjadi sinyal bahwa praktik ilegal seperti penebangan liar di kawasan konservasi tidak akan ditoleransi.

Melalui kasus ini, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera berharap menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat merusak hutan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah terus mendorong penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan demi keberlanjutan ekosistem dan warisan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow