Malam Takbiran Berujung Brutal: Enam Pelaku Aniaya Pemuda dan Bakar Motor di Sleman, Polisi Ungkap Motif Sepele

Apr 2, 2026 - 20:41
 0  4
Malam Takbiran Berujung Brutal: Enam Pelaku Aniaya Pemuda dan Bakar Motor di Sleman, Polisi Ungkap Motif Sepele

RAHMADNEWS. COM | SLEMAN – Aksi kekerasan yang terjadi pada malam takbiran, Sabtu (21/3/2026) dini hari, mengejutkan warga Beran Kidul, Kalurahan Tridadi, Sleman. Enam orang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda sekaligus membakar sepeda motor milik korban di Jalan Pringgodiningrat, tak jauh dari kawasan Floating Resto.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 00.15 WIB ketika dua korban berinisial CS (25) dan BD (21), warga Seyegan, Sleman, melintas menggunakan sepeda motor jenis KLX di ruas Jalan Yogya–Magelang, tepatnya di kawasan Mulungan. Tanpa diduga, laju kendaraan korban dihentikan oleh empat orang pelaku yang datang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, dalam keterangannya pada jumpa pers, Kamis (3/4/2026), menjelaskan bahwa situasi dengan cepat berubah menjadi aksi brutal.

“Para pelaku menghentikan korban di dekat lokasi. Tidak lama kemudian, mereka menghubungi rekan-rekannya hingga akhirnya enam orang berkumpul di tempat kejadian,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi korban tak berdaya, salah satu pelaku juga sempat mengambil tas milik korban yang berisi dokumen penting serta uang tunai sekitar Rp1 juta.

Namun, aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Salah satu pelaku diketahui membawa petasan yang kemudian dinyalakan dan dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar sepeda motor korban. Ledakan kecil yang terjadi memicu kobaran api hingga sepeda motor tersebut hangus terbakar di lokasi kejadian.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, motif para pelaku dipicu rasa tersinggung karena korban menggeber-geberkan suara knalpot sepeda motornya saat melintas.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin, menambahkan bahwa keenam pelaku berhasil diamankan pada 26 Maret 2026 dan resmi ditahan sehari setelahnya di rumah tahanan Mapolsek Sleman.

Adapun identitas pelaku yakni RR (22), AW (33), EA (31) warga Mlati, Sleman; kemudian DJ (35), HB (25) warga Trimulyo; serta GA (28) warga Tridadi, Sleman.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP subsider Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Sagimin.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban yang hangus terbakar, sepeda motor milik pelaku, tas korban, serta telepon genggam.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa emosi sesaat dan persoalan sepele di jalan raya dapat berujung pada tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri serta mengedepankan sikap saling menghormati di ruang publik, terlebih pada momen sakral seperti malam takbiran.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow