Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewajiban Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

May 27, 2025 - 13:54
 0  34
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewajiban Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Ilustrasi foto anak sekolah dasar sedang berbaris

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan program wajib belajar tanpa memungut biaya juga berlaku bagi satuan pendidikan dasar yang dikelola oleh masyarakat atau swasta, bukan hanya sekolah negeri.

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (27/5/2025) ini, tercantum dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban pemerintah berlaku juga untuk satuan pendidikan dasar swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo, seraya menambahkan bahwa permohonan lainnya ditolak.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut seharusnya berlaku universal, termasuk bagi sekolah swasta, mengingat realita keterbatasan akses masyarakat ke sekolah negeri.

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menyoroti realita kesenjangan dalam akses pendidikan dasar di Indonesia. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, sehingga terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta dan menanggung biaya pendidikan sendiri.

“Norma konstitusi tidak memberikan batasan bahwa hanya pendidikan dasar di sekolah negeri yang dibiayai negara. Maka, negara wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Enny.

MK menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2). Negara bertanggung jawab mewujudkan kebijakan pembiayaan yang adil, termasuk melalui subsidi pendidikan bagi sekolah swasta.

Namun, Enny juga menjelaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara langsung.

“Pemenuhan hak ekosob seperti pendidikan, dapat dilakukan secara selektif dan afirmatif, namun tetap tanpa menciptakan perlakuan diskriminatif,” ujar Enny.

MK mengakui bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau swasta telah lama eksis, bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Enny menjelaskan bahwa sekolah swasta memiliki latar belakang pembiayaan yang berbeda-beda.

“Tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi yang sama. Ada yang menerima bantuan BOS, ada yang tidak, dan ada yang justru secara sadar memilih tidak menerima bantuan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa beberapa sekolah swasta mengimplementasikan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional, yang menjadi kekhasan dan nilai jual mereka. Oleh karena itu, MK memandang tidak adil jika semua sekolah swasta diwajibkan memberikan pendidikan gratis tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing.

“Dalam hal ini, peserta didik yang memilih sekolah swasta secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan tersebut,” lanjut Enny.

MK mengingatkan bahwa masih terdapat keterbatasan fiskal negara, baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD), untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah swasta.

Putusan MK ini memberikan tafsir konstitusional yang penting atas frasa “tanpa memungut biaya” dalam konteks pendidikan dasar. Pemerintah kini diharuskan memperluas skema subsidi atau bantuan biaya pendidikan ke sekolah swasta, minimal untuk menjamin terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

Meskipun tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah swasta memberikan pendidikan gratis, putusan ini menjadi dasar hukum kuat untuk mendorong kebijakan afirmatif yang lebih inklusif. Pemerintah pusat dan daerah harus merancang kebijakan pembiayaan yang menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, pendidikan dasar sebagai hak fundamental warga negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945, benar-benar bisa diwujudkan dalam praktik, tanpa terhambat oleh status pengelolaan sekolah.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow