Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima Subsidi Upah Rp 150 Ribu per Bulan
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan rencana peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) terbaru yang akan mulai digulirkan pada bulan Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Airlangga menyampaikan bahwa program bantuan ini ditujukan untuk para pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Dalam skema yang sedang dirancang bersama Kementerian Ketenagakerjaan ini, setiap penerima akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 150 ribu per bulan.
“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp 150 ribu per bulan,” ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa durasi pemberian bantuan direncanakan selama dua bulan. Artinya, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp 300 ribu.
“Dua bulan. Dua bulan saja,” tambahnya singkat, menegaskan bahwa bantuan ini bersifat sementara.
Jika dibandingkan dengan BSU yang diberikan selama masa pandemi Covid-19, jumlah kali ini memang lebih kecil. Saat itu, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja, meskipun hanya sekali dalam bentuk tunai. Sementara BSU tahun ini, meskipun dibagi dalam dua tahap, jumlah totalnya hanya separuh dari bantuan masa pandemi, yakni Rp 300 ribu.
Namun demikian, pemerintah meyakini bahwa bantuan ini tetap akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Walaupun Airlangga belum mengungkapkan secara detail mekanisme pencairan bantuan, besar kemungkinan penyaluran akan kembali menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diterapkan pada program serupa sebelumnya. Proses verifikasi dan penyaluran akan dilakukan dengan melibatkan instansi teknis, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan bank penyalur yang telah ditunjuk.
Program ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama dari sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan.
Meskipun niat pemerintah membantu kalangan pekerja patut diapresiasi, sejumlah kalangan buruh menyayangkan nilai bantuan yang dinilai terlalu kecil. Beberapa serikat pekerja bahkan menyebut bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan tidak cukup untuk menutup kebutuhan pokok harian di kota-kota besar.
Di sisi lain, ekonom menilai bahwa langkah pemerintah ini merupakan sinyal positif dalam menjaga stabilitas sosial, namun tetap perlu dikaji lebih dalam efektivitas serta ketepatan sasarannya.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pematangan teknis program bersama kementerian terkait. Diharapkan pada awal Juni 2025, BSU sudah mulai disalurkan kepada para pekerja yang terdata dan memenuhi kriteria. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi resmi guna menghindari hoaks terkait bantuan.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




