Kemendikdasmen Perkenalkan Situs Baru untuk Cek Pencairan PIP 2025

Feb 22, 2025 - 02:27
 0  30
Kemendikdasmen Perkenalkan Situs Baru untuk Cek Pencairan PIP 2025
Seorang siswa menunjukkan buku tabungan simpanan pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikdasmen

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan situs baru untuk mengecek penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kini, penerima manfaat dapat mengakses pip.dikdasmen.go.id sebagai pengganti situs sebelumnya, pip.kemdikbud.go.id.

PIP bertujuan untuk mencegah angka putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memastikan akses pendidikan yang lebih inklusif hingga jenjang menengah.

"PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung," tulis Kemendikdasmen dalam situs resminya.

Besaran Bantuan PIP 2025

Bantuan PIP 2025 diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A

Kelas VI semester genap & kelas II semester ganjil: Rp225.000 per tahun

Kelas lainnya: Rp450.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas IX semester genap & kelas VII semester ganjil: Rp375.000 per tahun

Kelas lainnya: Rp750.000 per tahun

SMA/SMALB/SMK/Paket C

Kelas XII semester genap & kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun

Kelas lainnya: Rp1.800.000 per tahun

SMK Program Empat Tahun

Kelas XIII semester genap & kelas X semester ganjil: Rp900.000 per tahun

Kelas lainnya: Rp1.800.000 per tahun

Cara Mengecek Pencairan PIP 2025

Untuk mengetahui status pencairan PIP 2025, penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs pip.dikdasmen.go.id

2. Cari kolom "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Isi kode captcha berupa perhitungan matematika

5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

Kategori Penerima PIP

PIP ditujukan untuk berbagai kategori penerima, termasuk:

1.Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2.Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4.Yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

5.Korban bencana alam

6.Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah

7.Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, keluarga terkena PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana)

8.Peserta kursus atau pendidikan nonformal

Dengan adanya situs baru ini, diharapkan pencairan bantuan PIP dapat lebih transparan dan mudah diakses oleh seluruh penerima manfaat.

Editor : Ricky Sambari

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow