Mahkamah Konstitusi Putuskan Enam Perkara PHPU Pilkada di Riau, Satu Kasus Lanjut ke Sidang Saksi dan Ahli

Feb 5, 2025 - 15:43
 0  17
Mahkamah Konstitusi Putuskan Enam Perkara PHPU Pilkada di Riau, Satu Kasus Lanjut ke Sidang Saksi dan Ahli

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau. Dalam sidang yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menolak enam permohonan sengketa, sementara perkara Kabupaten Siak masih berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Putusan MK Terkait PHPU Pilkada di Riau:

1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

2. Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Kampar (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam daerah tersebut segera menggelar pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025, pleno dilaksanakan satu hari setelah KPU Kabupaten/Kota menerima pemberitahuan putusan MK.

Jadwal Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih:

5 Februari 2025:

Kabupaten Rokan Hulu – Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB

Kabupaten Kuantan Singingi – Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB

Kota Dumai – Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB

Kabupaten Rokan Hilir – Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB

Kota Pekanbaru – Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB

6 Februari 2025:

Kabupaten Kampar – Aula KPU Kabupaten Kampar

Sementara itu, perkara Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025. Sidang ini akan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, serta alat bukti sebelum MK mengambil keputusan final.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan menjalankan putusan MK. “Apapun putusan MK akan tetap menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya.

Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi proses hukum ini. “Kami memohon doa agar persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Dengan demikian, tahapan penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan harapan semua proses berlangsung transparan dan demokratis demi Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow