KPID Riau Kosong Komisioner, Pengawasan Penyiaran Terancam Lumpuh
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau resmi mengalami kekosongan komisioner sejak 10 Desember 2025. Kondisi ini terjadi seiring berakhirnya masa jabatan tujuh komisioner KPID Riau periode 2021–2024 yang sebelumnya telah diperpanjang selama satu tahun hingga Desember 2025. Hingga pertengahan Januari 2026, belum ada penetapan komisioner baru, sehingga roda pengawasan penyiaran di Riau terhenti total.
KPID Riau pertama kali dilantik pada 2021 dengan masa jabatan tiga tahun yang seharusnya berakhir pada 2024. Namun, demi menjaga kesinambungan kelembagaan, masa jabatan tersebut diperpanjang satu tahun hingga Desember 2025. Sayangnya, perpanjangan tersebut tidak diikuti dengan penetapan komisioner baru sebelum masa jabatan berakhir, sehingga terjadi kekosongan penuh di tubuh lembaga regulator penyiaran tersebut.
Ketua Forum Pemantau Lembaga Penyiaran (FPP-LP), Eka Saputra, menilai kekosongan komisioner KPID Riau secara hukum merupakan kondisi yang tidak ideal. Ia menegaskan bahwa keberadaan komisioner merupakan unsur utama agar KPID dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Secara aturan dasar pembentukan KPID di Indonesia, KPID adalah lembaga negara independen yang tersusun atas komisioner yang dipilih oleh DPRD provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. KPID berfungsi melakukan pengawasan penyiaran serta memastikan masyarakat menerima informasi yang layak dan benar. Artinya, keberadaan komisioner adalah unsur esensial agar KPID bisa bekerja. Tanpa komisioner, fungsi legalnya sebagai regulator penyiaran tidak bisa dilaksanakan,” tegas Eka kepada media, Rabu (14/1/2026) di Pekanbaru.
Eka menjelaskan, dalam praktik ketatanegaraan dan kelembagaan, sebenarnya telah dikenal mekanisme perpanjangan masa jabatan anggota lama apabila proses seleksi anggota baru belum selesai. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan institusional yang dapat berdampak pada terhentinya fungsi pelayanan dan pengawasan publik.
“Jika anggota KPID masa jabatan berikutnya belum terpilih, seharusnya masa jabatan anggota lama dapat diperpanjang sampai anggota baru ditetapkan. Perpanjangan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan institusional dan KPID tetap bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya secara sah,” ujarnya.
Lebih jauh, Eka memaparkan dampak serius yang ditimbulkan akibat kosongnya komisioner KPID Riau. Menurutnya, tanpa komisioner, seluruh fungsi strategis KPID tidak dapat dijalankan, mulai dari pengawasan isi siaran, penegakan standar program siaran, penanganan aduan publik, hingga pemberian sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran.
“Apa dampaknya jika KPID kosong? Tidak ada pengawasan isi siaran, tidak ada penilaian terhadap standar program, tidak ada penanganan aduan publik, dan tidak ada tindakan administratif dari KPID selama masa kekosongan komisioner. Fungsi regulator penyiaran di tingkat provinsi menjadi lumpuh,” kata Eka.
Ia menegaskan, secara hukum dan tata kelola kelembagaan yang ideal, KPID tidak seharusnya dibiarkan tanpa komisioner. Sebab, tanpa komisioner, lembaga tersebut tidak memiliki subjek hukum yang berwenang mengambil keputusan dan menjalankan mandat undang-undang.
“Secara ideal, KPID tidak boleh kosong komisioner. Namun secara praktik, kekosongan memang bisa terjadi sementara jika masa jabatan telah habis dan pengganti belum ditetapkan. Aturan yang baik justru menyarankan adanya perpanjangan masa jabatan sementara anggota lama sampai yang baru dilantik. Sayangnya, di Riau kondisi itu tidak diberlakukan, sehingga lembaga sempat lumpuh,” jelasnya.
Eka pun mendorong agar pihak-pihak terkait, khususnya DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, segera mempercepat proses seleksi dan penetapan komisioner KPID Riau yang baru. Ia mengingatkan bahwa semakin lama kekosongan dibiarkan, semakin besar pula potensi pelanggaran penyiaran yang tidak tertangani serta hak publik atas siaran yang berkualitas yang terabaikan.
“Fokus utama saat ini adalah proses seleksi yang cepat, transparan, dan sesuai aturan agar kekosongan ini tidak berlarut-larut. Penyiaran adalah sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik luas, sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan,” pungkas Eka.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




