Kades Cintamulya Jatinangor Diciduk Satresnarkoba Polres Sumedang, Positif Konsumsi Sabu

Dec 14, 2025 - 18:17
 0  18
Kades Cintamulya Jatinangor Diciduk Satresnarkoba Polres Sumedang, Positif Konsumsi Sabu

RAHMADNEWS.COM | SUMEDANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, membekuk seorang Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, berinisial SW, setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika dalam konferensi pers menjelaskan, SW diamankan pada Rabu, 10 Desember, di wilayah Kabupaten Sumedang. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di media sosial.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui unggahan di media sosial Instagram. Dalam postingan itu disebutkan adanya dugaan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Jatinangor yang menggunakan narkoba,” ujar AKBP Sandityo Mahardika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumedang langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak menuju Kantor Desa Cintamulya untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Sabtu, 6 Desember,” jelas Kapolres.

Guna memastikan pengakuan tersebut, SW kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine tersangka reaktif positif mengandung narkotika, sehingga menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian memastikan bahwa SW tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ia murni sebagai pengguna, bukan pengedar maupun bandar narkoba.

“Karena yang bersangkutan terbukti hanya sebagai pengguna dan tidak ditemukan unsur peredaran narkotika, maka penanganan selanjutnya kami serahkan kepada BNNK Sumedang,” tegas Kapolres.

Sebagai langkah penanganan, SW akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, selama enam bulan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk terhadap aparat atau pejabat publik. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun. Narkoba adalah musuh bersama, dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaannya,” pungkas AKBP Sandityo Mahardika.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow