Jasa Raharja Tegaskan Peran Perlindungan Pasca Kecelakaan Bus Pariwisata di Bromo
RAHMADNEWS.COM | PROBOLINGGO – Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya, menyusul kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dua langkah penting, yakni turut serta dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait, serta menyerahkan santunan kepada ahli waris korban serta menjenguk korban luka di rumah sakit, Senin (15/9/2025).
Turut hadir dalam survei TKP, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi. Dari unsur kepolisian, hadir Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan yang menimpa rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember tersebut diduga dipicu rem blong, mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta merumuskan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terulang, terutama di jalur wisata yang rawan kecelakaan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa peran pihaknya tidak sebatas memberikan santunan korban kecelakaan, tetapi juga mendorong sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujar Dewi.
Usai survei TKP, rombongan Jasa Raharja langsung menuju RS Bina Sehat Jember untuk memastikan penanganan korban berjalan baik. Pada kesempatan tersebut, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang telah diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi korban luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans. Seluruh skema perlindungan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi Aryani menegaskan, penyaluran santunan dilakukan secara cepat, mudah, dan transparan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses tidak membebani keluarga korban secara administratif di tengah masa sulit,” jelasnya.
Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih menjalani perawatan. Kehadiran ini dimaksudkan sebagai dukungan moril sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan optimal.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta keterlibatan aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan transportasi yang lebih aman dan selamat bagi masyarakat.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




