Ahmad Yusuf, S.H., Keberatan terhadap Kuasa Hukum Paslon 05 Dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Ahmad Yusuf, kuasa hukum Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota 2025 dengan Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mengajukan keberatan terkait kehadiran kuasa hukum pihak terkait (Paslon 05) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menyatakan bahwa jumlah kuasa hukum yang hadir dalam sidang melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Panggilan Sidang MK Nomor 11/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa setiap pihak hanya dapat diwakili maksimal oleh dua kuasa hukum atau prinsipal dalam persidangan, baik secara luring maupun daring. Namun, dalam sidang ini, pihak terkait (Paslon 05) diwakili oleh empat orang, termasuk tiga kuasa hukum dan satu prinsipal.
Pemohon juga mempersoalkan legal standing Prof. Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Paslon 05. Menurut Pemohon, kehadiran Prof. Denny tidak sah karena terdapat dua permohonan berbeda yang diajukan oleh kuasa hukum lain, yaitu Dr. Mehbob dari DPP Demokrat, yang dinilai lebih berwenang untuk mewakili Paslon 05. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata tertib persidangan MK yang menekankan efisiensi dan kejelasan hukum.
Ahmad Yusuf meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan Prof. Denny Indrayana dari perkara ini dan memutuskan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang menjaga integritas proses persidangan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
" Kami selaku Pemohon menegaskan bahwa keberatan ini diajukan untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang sesuai dengan aturan serta menjaga keadilan dalam perkara PHPU Wali Kota 2025" pungkasnya.**
What's Your Reaction?




