38 Jabatan Elit Pemko Dibuka! Seleksi Besar ASN di Pekanbaru Disetujui Kemendagri
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelenggarakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Persetujuan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Riau dengan klasifikasi “Sangat Segera”.
Surat tersebut merupakan respons atas permohonan resmi dari Wali Kota Pekanbaru melalui surat Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang mengusulkan pelaksanaan seleksi terbuka guna mengisi puluhan jabatan strategis yang kosong atau telah terlalu lama dijabat oleh orang yang sama.
Dalam surat persetujuan tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa pemberian izin ini mempertimbangkan situasi luar biasa yang tengah dialami oleh ASN di Kota Pekanbaru. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menjelaskan bahwa “persetujuan ini diberikan secara khusus dengan pertimbangan bahwa, kondisi ASN di Kota Pekanbaru sedang mengalami pemeriksaan oleh aparat penegak hukum secara besar-besaran akibat dugaan kasus penyalahgunaan jabatan.”
Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang yang lebih adil dan transparan melalui mekanisme seleksi terbuka berdasarkan sistem merit. Selain itu, proses ini juga dinilai penting untuk menyegarkan struktur birokrasi di daerah.
Kemendagri mewajibkan Wali Kota Pekanbaru agar melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan seleksi. Beberapa jabatan tertentu memiliki ketentuan tambahan yang harus diperhatikan. Di antaranya:
Jabatan Inspektur Daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mematuhi Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Jabatan Sekretaris DPRD harus dikoordinasikan dengan unsur pimpinan DPRD.
Jabatan Kepala Satpol PP wajib berasal dari kalangan ASN dengan kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2018.
Kemendagri juga mengingatkan, jika dalam pelaksanaan seleksi terbuka ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atau terdapat ketidakbenaran dokumen yang disampaikan, maka seluruh proses seleksi dan persetujuan yang telah diberikan akan dinyatakan batal dan tidak sah.
Selain menyampaikan surat ini kepada Wali Kota Pekanbaru, Gubernur Riau juga diminta melaporkan hasil akhir pelaksanaan seleksi kepada Menteri Dalam Negeri.
Berikut ini daftar lengkap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang akan dibuka melalui seleksi terbuka:
1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
2. Kepala Dinas Pertanahan
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
4. Kepala Dinas Kesehatan
5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah
6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
10. Kepala Badan Pendapatan Daerah
11. Kepala Dinas Perhubungan
12. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
13. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
14. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
16. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
17. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Sekretaris DPRD
20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
21. Kepala Dinas Pendidikan
22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
23. Inspektur Daerah
24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
25. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
26. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
27. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
28. Kepala Dinas Sosial
29. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
30. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
31. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
32. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
33. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
34. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
35. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
36. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
37. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
38. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dengan terbukanya proses seleksi ini, diharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memperoleh figur-figur pimpinan yang berkualitas, berintegritas, dan profesional demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat reformasi birokrasi di daerah. Masyarakat pun diminta turut mengawasi agar proses seleksi berjalan secara adil dan transparan.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




