Mendikdasmen Ubah Jalur Zonasi Jadi Jalur Domisili dan Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid di Indonesia. Perubahan ini mencakup penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili dan perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur domisili adalah mekanisme penerimaan murid yang didasarkan pada wilayah administratif tempat calon murid berdomisili, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan sistem zonasi yang mengacu pada jarak antara tempat tinggal dan sekolah, jalur domisili berfokus pada wilayah administratif.
Menurut pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, bertanggung jawab untuk memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan dalam menentukan batasan wilayah domisili. Informasi ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Persentase Jalur Domisili
Persentase penerimaan melalui jalur domisili ditetapkan sebagai berikut:
Sekolah Dasar (SD): Minimal 70%
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Minimal 30%
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat: Minimal 30%
Penentuan persentase ini diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dan kapasitas daya tampung sekolah.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan memastikan bahwa proses penerimaan murid lebih transparan dan adil.
What's Your Reaction?




