Tambang Emas Ilegal di Muara Lembu Semakin Marak, Diduga didalangi oleh sosok "Datuk Tambang"
RAHMADNEWS.COM | KUANSING — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, semakin merajalela. Operasi ilegal yang didalangi oleh sosok "Datuk Tambang" berinisial AB dan anak-anaknya itu menggunakan metode Galian C Quary dengan sistem box untuk menyaring emas.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas tambang ini diduga memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU terdekat. Laporan di lapangan menunjukkan adanya puluhan jeriken berisi solar subsidi di sekitar lokasi tambang, digunakan untuk menggerakkan alat berat seperti ekskavator. Akibatnya, kelangkaan BBM subsidi melanda masyarakat setempat, memperparah keresahan warga.
Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Bencana
Kerusakan lingkungan akibat PETI ini sudah nyata terlihat. Lahan-lahan menjadi tandus, air sungai tercemar, dan risiko bencana alam seperti longsor serta banjir semakin meningkat. Tambang ilegal ini beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang ilegal ini tergolong pelanggaran serius. Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Tak hanya itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Keterlibatan Keluarga AB dan Tuntutan Warga
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dikelola langsung oleh anak-anak AB — Raup, Gapur, dan Ayat — dengan sistem bagi hasil.
"Jumlah alat berat di lokasi ada empat unit, ditambah dua box penyaring emas. Mereka seperti kebal hukum karena merasa punya segalanya," ujar salah satu warga pada Selasa (4/3/2025).
Warga pun berharap aparat penegak hukum, terutama Kapolres Kuansing dan Polsek Singingi, bertindak tegas tanpa tebang pilih.
"Kami minta hukum ditegakkan, jangan cuma berani sama yang kecil-kecil. Jangan biarkan mereka terus merusak lingkungan dan mengambil hak kami atas BBM subsidi," tegas warga.
Menanti Tindakan Tegas Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Singingi dan Polres Kuansing masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
Perlu diingat, klaim kepemilikan izin oleh AB patut dicurigai. Izin Surat Izin Pertambangan (SIP) saja tidak cukup. Para pengusaha tambang juga wajib melengkapi dokumen rencana kerja penambangan, dokumen lingkungan, izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH), dan izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) jika lokasi tambang berada di wilayah sungai.
Akankah Kapolres Kuansing Bertindak Tegas?
Kini, sorotan masyarakat tertuju pada Kapolres Kuansing. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Atau praktik tambang ilegal ini akan terus berlanjut tanpa hambatan?
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.**
What's Your Reaction?




