Supremasi Hukum Tegak, Aset Muflihun Resmi Dikembalikan Polda Riau

Sep 29, 2025 - 08:31
 0  22
Supremasi Hukum Tegak, Aset Muflihun Resmi Dikembalikan Polda Riau
Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengembalikan barang bukti berupa satu unit rumah di Pekanbaru

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam mengembalikan barang bukti berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan sebuah apartemen di Batam kepada Muflihun, S.STP., M.AP. mendapat apresiasi luas. Pengembalian aset tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (29/09/2025).

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad yusuf, SH.,C.SH, C.MK menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya bentuk kemenangan hukum bagi kliennya, melainkan juga menjadi bukti nyata bahwa hak konstitusional setiap warga negara tetap mendapat perlindungan.

“Putusan praperadilan adalah koreksi terhadap proses hukum sebelumnya sekaligus jaminan bahwa hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami sangat menghargai langkah Polda Riau yang telah melaksanakan putusan ini dengan penuh tanggung jawab, karena hal tersebut menjaga marwah institusi Polri sebagai penegak hukum,” ujar Yusuf dengan tegas.

Lebih jauh, ia menyampaikan harapannya agar proses pemulihan nama baik Muflihun di ruang publik dapat segera dilakukan. Menurutnya, opini yang terlanjur berkembang di masyarakat harus diluruskan, sehingga kepercayaan publik terhadap keadilan hukum tetap terjaga. “Kami akan tetap mengawal jalannya proses hukum ini secara profesional, serta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan tanpa adanya intervensi politik,” tambahnya.

Sementara itu, Muflihun sendiri tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menilai pengembalian aset tersebut menjadi bukti konkret bahwa supremasi hukum masih tegak di negeri ini.

“Pengembalian ini adalah bentuk nyata pemulihan hak konstitusional saya sebagai warga negara. Saya berharap, setelah ini nama baik saya dapat dipulihkan sepenuhnya, sehingga tidak ada lagi keraguan di mata masyarakat,” ungkap Muflihun.

Perkara ini kini menjadi catatan penting, bukan hanya bagi Muflihun, tetapi juga bagi dunia hukum di Indonesia. Pengembalian aset sesuai putusan praperadilan menunjukkan bahwa hukum harus dijalankan secara konsisten, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan di luar aturan.

Dengan demikian, kasus ini diharapkan menjadi preseden positif bahwa setiap proses hukum harus tetap berada di jalurnya, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.**

Liputan: Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow