Ketua RW 15 Usulkan Penghapusan Struktur Rukun Warga di Pekanbaru

Sep 29, 2025 - 08:43
 0  29
Ketua RW 15 Usulkan Penghapusan Struktur Rukun Warga di Pekanbaru

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Keberadaan struktur Rukun Warga (RW) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, peran RW dalam birokrasi pemerintahan dinilai tidak lagi efektif. Hal ini disampaikan oleh Ketua RW 15 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Zakaria, SE, saat menghadiri acara syukuran kesehatan di kediamannya, Ahad (28/9/2025).

Zakaria mengusulkan agar jabatan Ketua RW di Kota Pekanbaru dihapuskan. Menurutnya, penghapusan struktur RW akan mempercepat pelayanan birokrasi sekaligus menghemat anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Pada dasarnya RW itu tidak memiliki wilayah. RW hanya bertugas sebagai koordinator kelurahan. Padahal, di kantor lurah sudah ada pejabat kasi-kasi yang dapat menjalankan fungsi tersebut. Jika mereka diberdayakan, tentu proses pelayanan akan lebih cepat dan tepat,” ungkap Zakaria.

Ia memaparkan, saat ini jumlah RW di Kota Pekanbaru diperkirakan mencapai 771. Dengan insentif sebesar Rp750 ribu per bulan untuk setiap RW, total anggaran yang harus disiapkan Pemko mencapai sekitar Rp7 miliar per tahun. Menurutnya, dana sebesar itu akan lebih bermanfaat bila dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sekolah, maupun fasilitas kesehatan.

“Kalau tetap dipaksakan, justru yang susah Pemko Pekanbaru. Faktanya, sudah berbulan-bulan Ketua RW tidak menerima insentif. Kasihan juga mereka. Jadi, lebih baik anggaran ini diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Zakaria yang sudah menjabat Ketua RW selama 31 tahun.

Zakaria juga mencontohkan beberapa daerah yang tidak lagi memiliki struktur RW, seperti di Sumatera Barat dan Bali. Di sana, birokrasi berjalan lebih singkat. Warga cukup mengurus administrasi dari RT langsung ke nagari atau desa, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

“Kalau birokrasi bisa dipersingkat, kenapa harus diperpanjang? Masyarakat sering kesulitan mencari Ketua RT atau RW. Padahal, tanpa tanda tangan RW pun, surat menyurat tetap bisa selesai di kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zakaria berharap agar aspirasi ini dapat dibahas secara serius oleh DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko. Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan struktur RW.

Senada dengan Zakaria, Ketua RT 2 RW 15, Edi Tanjung, juga mendukung penuh usulan tersebut. Ia menilai peran RW justru kerap memperlambat birokrasi.

“Saya sangat setuju jika struktur RW dihapus. Sering kali masyarakat kecewa karena pengurusan administrasi menjadi lama akibat menunggu tanda tangan RW. Kalau langsung melalui kelurahan, tentu akan lebih cepat,” ungkap Edi Tanjung.

Dengan adanya usulan ini, wacana penghapusan RW di Pekanbaru dipastikan akan menjadi perbincangan hangat, terutama terkait efektivitas pelayanan publik dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. ***

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow