Prabowo Teken Aturan Justice Collaborator, KPK: Keringanan Bagi Pelaku yang Bongkar Kejahatan

Jun 25, 2025 - 12:24
 0  57
Prabowo Teken Aturan Justice Collaborator, KPK: Keringanan Bagi Pelaku yang Bongkar Kejahatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penghargaan terhadap justice collaborator (JC), yaitu saksi pelaku dalam tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara. PP ini ditandatangani pada 8 Mei 2025 dan menjadi tonggak baru dalam penanganan kasus pidana di Indonesia, khususnya kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.

Peraturan ini memberikan dua bentuk penghargaan kepada JC, yaitu : 

Keringanan penjatuhan pidana; atau

Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penguatan hukum yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi saksi pelaku yang membantu membongkar kasus pidana besar, serta mempercepat proses pengungkapan aktor intelektual atau pelaku utama.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka akan lebih selektif dalam memberikan status justice collaborator, meskipun landasan hukumnya telah diperkuat melalui PP ini.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya. Ranah KPK sendiri terkait dengan justice collaborator. Dalam histori penanganan perkara, KPK beberapa kali telah menerima permohonan JC, baik dari tersangka maupun terdakwa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK akan menilai secara mendalam kelayakan seseorang untuk memperoleh status JC, berdasarkan syarat substantif dan administratif. Salah satu indikator utama adalah sejauh mana informasi yang diberikan benar-benar membantu pengungkapan perkara yang lebih besar serta menyeret pelaku utama ke meja hijau.

“Tentu KPK akan mempertimbangkan secara substantif dan administratif. Dalam aspek substantif, kami melihat apakah yang bersangkutan memberikan informasi penting yang dapat mengungkap kasus besar dan melibatkan pelaku utama,” tegas Budi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana juga menjadi syarat penting bagi pemohon status JC. KPK tidak ingin fasilitas hukum ini disalahgunakan oleh pelaku kejahatan sebagai jalan pintas untuk lolos dari hukuman tanpa kontribusi yang nyata dalam pembongkaran perkara.

PP Nomor 24 Tahun 2025 ini lahir dari kebutuhan untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana Indonesia. Selama ini, mekanisme perlakuan khusus bagi saksi pelaku belum diatur secara menyeluruh dalam berbagai ketentuan hukum. Akibatnya, banyak pelaku yang enggan bekerja sama dengan penyidik karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum atau penghargaan.

Pemerintah berharap dengan adanya PP ini, upaya penegakan hukum dapat lebih efektif dan tuntas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terorganisir, korupsi berjemaah, atau tindak pidana berat lainnya. Presiden Prabowo juga ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas, dengan membuka ruang bagi saksi pelaku untuk membantu negara membongkar kejahatan yang lebih luas.

PP ini menjadi pelengkap dari regulasi sebelumnya dan akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam menangani permohonan JC secara akuntabel dan transparan.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk mengaburkan keadilan atau menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari hukuman berat. Perlu ada pengawasan ketat dan evaluasi berkala agar pemberian status JC tidak menjadi formalitas tanpa kontribusi nyata terhadap penegakan hukum.

Dengan lahirnya PP ini, Indonesia memasuki babak baru dalam strategi pemberantasan kejahatan, yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada partisipasi aktif pelaku dalam membongkar kejahatan lebih besar demi kepentingan publik.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow