Polda Riau Tindak Tegas Perambah Hutan Siabu, Lakukan Reboisasi Sebagai Komitmen Green Policing
RAHMADNEWS.COM | KAMPAR– Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya praktik perambahan hutan di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Tidak hanya melalui penegakan hukum, Polda Riau juga mengambil langkah pemulihan dengan melakukan aksi reboisasi di lokasi yang terdampak.
Aksi penanaman pohon secara simbolis ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, usai menggelar konferensi pers pada Senin (9/6/2025). Dalam keterangannya, Irjen Herry menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusinya terhadap konsep Green Policing atau Polri Peduli Lingkungan.
"Kita menyaksikan penanaman pohon secara simbolis, tetapi setelah ini, Kapolres Kampar dan instansi terkait akan turun langsung untuk membersihkan dan melakukan penanaman kembali. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kita terhadap keberlangsungan lingkungan," ujar Herry.
Konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau merupakan pendekatan integral dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan tindakan represif, namun juga mengombinasikannya dengan upaya preemtif dan preventif. Kapolda menyebut, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Maka dari itu, penanganannya pun harus lintas sektor. Kami melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah tokoh masyarakat, yakni Ketua Adat Yoserizal dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Buspami yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyamarkan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung menggunakan dokumen palsu seperti surat hibah dan surat keterangan adat.
"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas mereka terjadi di kawasan hutan lindung, yang statusnya secara hukum sangat jelas dilindungi," tegas Ade Kuncoro.
Buspami dan Yoserizal diketahui memperjualbelikan lahan serta membuka perkebunan sawit secara ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut. Praktik ini telah merusak ekosistem dan mengancam keberadaan flora-fauna lokal di wilayah tersebut.
Kapolda Herry menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat desa atau oknum penegak hukum, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bukan hanya pelaku lapangan, siapa pun yang terlibat baik oknum aparat, kepala desa, atau ASN semua akan ditindak tegas. Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan dalam kasus ini," tegasnya.
Irjen Herry berharap penegakan hukum ini bisa menjadi momentum penting dalam menyadarkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan. Selain itu, ia mendorong agar dilakukan edukasi kepada masyarakat lokal agar tidak mudah terjebak pada praktik-praktik ilegal yang berdampak pada lingkungan jangka panjang.
Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan operasi lanjutan bersama stakeholder terkait dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah dirusak.
"Kita tidak boleh hanya sibuk memadamkan api setelah hutan dibakar. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran itu terjadi lagi, melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten," pungkasnya.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




