Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Mulai Hari Ini 2 Juni 2025
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan personel Polri, termasuk para pensiunan, terhitung mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta diperkuat dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary PT TASPEN (Persero), Henra, menyampaikan bahwa pencairan untuk para pensiunan akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan proses verifikasi atau autentikasi tambahan. “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan. Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan penghasilan para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dalam siaran pers resmi, Senin (2/6).
Henra menambahkan, peserta tidak perlu melakukan tindakan administratif tambahan, karena sistem TASPEN telah mengintegrasikan seluruh data penerima gaji ke-13 dengan basis data kepegawaian dan pensiun.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025. Komponen yang termasuk dalam perhitungan ini mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan seperti iuran wajib atau cicilan kredit pensiun. Namun, tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Berikut adalah daftar kisaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan latar belakang pendidikan:
Pimpinan Lembaga Negara:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Struktural Eselon:
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru:
Pendidikan SD/SMP:
Masa kerja 0 s.d. 10 tahun: Rp4.285.200
10–20 tahun: Rp4.639.300
> 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I:
0 s.d. 10 tahun: Rp4.907.700
10–20 tahun: Rp5.347.400
> 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III:
0 s.d. 10 tahun: Rp5.488.500
10–20 tahun: Rp5.966.100
> 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S-1/D-IV:
0 s.d. 10 tahun: Rp6.591.000
10–20 tahun: Rp7.160.500
> 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S-2/S-3:
0 s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
10–20 tahun: Rp8.357.500
> 20 tahun: Rp9.050.500
Meskipun pencairan gaji ke-13 menyasar sebagian besar ASN, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta menunjukkan keberpihakan terhadap pensiunan. Dengan pencairan yang dilakukan secara serentak dan transparan, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban keuangan ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Ini adalah bentuk keberlanjutan dari komitmen pemerintah untuk hadir dan menghargai dedikasi para aparatur negara,” pungkas Henra.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




